SOLOPOS.COM - Ilustrasi apartemen (Dok/JIBI)

Apartemen Jogja untuk aturan pendirian Rusun masih butuh pembahasan.

Harianjogja.com, JOGJA-Aturan pendirian apartemen di Jogja menjadi perdebatan di kalangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Bagian Hukum Setda Jogja dan Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja tidak kompak dalam menerapkan aturan pendirian apartemen.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Secara hukum, pembangunan apartemen diklaim dapat dilakukan dengan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan Peraturan Walikota (Perwal) Rumah Susun (Rusun) yang sudah disahkan. Sebaliknya, Dinzin Jogja enggan mengeluarkan izin pendirian apartemen sampai Perda Rusun ditetapkan.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Jogja Basuki Hari Saksono perizinan pendirian apartemen sudah dapat dilakukan dengan berlandaskan perwal tentang pertelaan, sertifikasi layak fungsi (SLF), dan perhimpunan penghuni. Saat ini, kata dia, juga masih disusun, perwal tentang sarana prasarana dan mekanisme SLF yang berkaitan dengan pendirian rusun.

Ia menilai pembangunan gedung bertingkat untuk apartemen dapat dilakukan karena sudah memiliki payung hukum berupa Perda No.2/2012 tentang Gedung Bertingkat dan lokasi pembangunan rusun dapat mengacu pada Perda RDTRK.

“Sudah ada pertelaan, menurut Badan Pertanahan Nasional sudah bisa dijadikan dasar kepemilikan rusun atau apartemen,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Selasa (22/9/2015).

Ia menjabarkan, aturan soal rusun sudah tersebar di berbagai aturan, sehingga sebenarnya Perda hanya mengumpulkan aturan yang tercecer di berbagai aturan. Pembuatan perwal, kata dia, berlandaskan pada UU Rusun yang dikeluarkan pemerintah pusat dan meminta kepada kepala daerah kota untuk menuangkannya dalam peraturan sendiri.

Terkait Dinzin yang enggan mengeluarkan perizinan pendirian apartemen, Basuki menilai kemungkinan ada ketakutan karena Perda belum ditetapkan.

Sekalipun aturan rusun sudah dituangkan dalam perwal, ia tidak menampik jika belum ada aturan soal pembatasan apartemen maupun dampak sosial yang ditimbulkan. “Mungkin itu yang akan dibahas dalam Perda,” ucapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Dinzin Jogja Setiyono menegaskan perizinan rusun atau apartemen tidak akan dikeluarkan apabila belum ada Perda yag mengatur. “Kalau sudah ada Perda kan jaminannya jelas dan kedudukannya lebih kuat,” kata Setiyono.

Diakuinya, sampai saat ini belum ada satu pun izin apartemen yang diajukan ke dinasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya