SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Apartemen Jogja yang akan dibangun ditolak warga setempat.

Harianjogja.com, JOGJA-Penolakan pembangunan Hotel dan Apartemen Taman Melati Sarjito yang berlokasi di RW 01 Kelurahan Terban Kecamatan Gondokusuman memasuki babak baru.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Setelah mengadu ke Forum Pemantau Independen Juli lalu, warga RT 01 yang sejak awal menolak keberadaan apartemen tersebut berencana untuk menghambat penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tidak hanya itu, puluhan warga juga akan melayangkan surat kepada Gubenur DIY.

Warga yang menolak rencana pembangunan apartemen 13 lantai di lahan seluas 4.900 meter persegi di wilayah tempat tinggal mereka beralasan keberadaan apartemen akan merusak lingkungan dan sistem sosial masyarakat.

Kepada Harianjogja.com, salah satu warga RT 01, Tulus Wardaya mengatakan informasi yang diterima saat ini, pengembang sedang melakukan penyusunan dokumen AMDAL. Rencananya, warga akan diberi kuesioner untuk dimintai pendapat mengenai keberadaan apartemen yang akan dibangun.

“AMDAL harus dicegat dulu, pengembang harus sosialisasi ulang dan mengembalikan kondisi masyarakat,” ujarnya, Rabu (16/7/2015) malam.

Rencana mencegat AMDAL, kata dia, dilakukan dengan sikap tegas menolak pembangunan apartemen tersebut. Pasalnya, AMDAL tidak mungkin terbit apabila terdapat warga yang menolak.

Menurutnya, rencana pembangunan apartemen telah memecah belah warga ke dalam dua kubu, yakni pro dan kontra.

Semula, kata Tulus, seluruh warga RT 01 yang berjumlah 60 KK tidak setuju dengan pembangunan apartemen. Namun, pemrakarsa memanfaatkan warga di RW 01 untuk bergerilya dan mempengaruhi warga yang tidak setuju. Akibatnya, sekitar 49 KK di RT 01 berubah sikap menjadi pro apartemen.

“Gerilya yang dilakukan melalui door to door tanpa seizin pihak yang berwenang, seperti kecamatan dengan memberikan kompensasi uang kepada warga yang sepakat dengan pembangunan apartemen,” ucapnya.

Dijelaskannya, pembangunan akan berdampak kepada warga di 5 RT, yakni RT 1, 2, 3, 4, dan 5. Namun yang dilibatkan dan diiming-imingi kompensasi hanya RT 1 dan 2. Sementara lainnya tidak dilibatkan sama sekali. Uang kompensasi yang diberikan untuk warga RT 1 sebesar Rp6 juta per KK, sedangkan RT 2 dibagi ke dalam tiga ring dengan kompensasi berkisar Rp3 sampai Rp10 juta per KK.

Kendati demikian, ia menegaskan, sisa warga di RT 1 yang menolak tidak akan terpengaruh oleh iming-iming karena penolakan yang dilancarkan adalah tanpa syarat. “Intinya tidak setuju dengan pembangunan apartemen di sini apalagi tembok lahan apartemen juga berbatasan langsung dengan sekolah yang pasti akan mengganggu aktivitas belajar,” tuturnya.

Ia menguraikan, rencana pembangunan apartemen telah muncul sejak tahun lalu dan telah diadakan sosialisasi sebanyak empat kali. Namun sosialisasi yang dihadiri oleh Camat, Lurah, Kapolsek, dan Danramil hanya satu kali, yakni pada sosialisasi keempat.

Perwakilan PT Adi Persada Properti selaku pelaksana konstruksi Didik Riyanto mengatakan tahap pembangunan apartemen masih awal, terlebih belum ada izin yag terbit. “Kami baru sosialisasi ke masyarakat dan belum ada rencana pembangunan,” kata dia saat dihubungi, Kamis (17/9/2015).

Ia juga menampik jika ada warga yang menolak karena sepemahamannya, warga RT 01 hanya keberatan saja. Saat ini, tuturnya, proses penyusunan AMDAL masih dilakukan dengan terlebih dulu membuat kerangka acuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya