Jogja
Rabu, 21 Juni 2023 - 22:21 WIB

Apartemen Malioboro City Diduga Langgar Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menunjukkan dokumen perjanjian tanah kas desa antara Apartemen Malioboro City dan Kalurahan Caturtunggal, Rabu (21/6/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Jl. Laksa Adisucipto KM. 8, Janti, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga melanggar perizinan tanah kas desa. Bahkan apartemen yang dikelola PT Inti Hosmed itu menunggak uang sewa selama empat tahun.

Dokumen berjudul Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa antara Pemerintah Desa Caturtunggal dengan PT. Inti Hosmed pada 2015 yang diterima Harianjogja.com (Solopos Media Group) menunjukkan izin yang dikeluarkan atas tanah seluas 15.959 meter persegi itu untuk ruang terbuka hijau dan pertanian modern.

Advertisement

Akan tetapi saat Harianjogja.com mendatangi lokasi tersebut, sama sekali tak terlihat adanya pertanian yang dikembangkan.

Lurah Caturtunggal Agus Santosa yang kini jadi tersangka kasus mafia tanah kas desa juga terbukti menandatangani perjanjian sewa tersebut mematok harga sewa per tahun sebesar Rp478,77 juta.

Advertisement

Lurah Caturtunggal Agus Santosa yang kini jadi tersangka kasus mafia tanah kas desa juga terbukti menandatangani perjanjian sewa tersebut mematok harga sewa per tahun sebesar Rp478,77 juta.

Jangka waktu sewa-menyewa antara pihak pertama dan kedua adalah selama 20 tahun dan dilakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian dimaksud setiap empat tahun,” bunyi surat perjanjian yang ditandatangani pada 8 Desember 2015 itu.

Dalam surat perjanjian itu juga disebutkan penyewaan tanah kas desa dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No 42/IZ/2015. Dalam dokumen lain yang menerangkan tagihan uang sewa perjanjian tersebut menjelaskan sejak 2019, PT. Inti Hosmed belum melakukan pembayaran.

Advertisement

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyampaikan pihaknya akan memeriksa kembali secara lebih detail dokumen-dokumen terkait pemanfaatan tanah kas desa oleh PT Inti Hosmed tersebut. Terutama terkait dengan perizinannya.

“Akan kami periksa lagi detailnya, jika memang melanggar akan kami segel,” kata Noviar, Rabu (21/6/2023).

Noviar menjelaskan dengan adanya uang sewa yang belum terbayar berarti sudah melanggar penggunaan tanah kas desa.

Advertisement

“Soal peruntukan izin dan realita di lapangan akan kami cek lagi izinnya,” ujarnya.

Satpol PP DIY, jelas Noviar, sudah menerima ratusan laporan penyalahgunaan tanah kas desa per Juni ini.

“Sudah ada ratusan tidak hanya di Sleman, ada juga di Gunungkidul dan Bantul. Sedangkan personel terbatas, tapi akan kami tindak tegas yang melanggar ini tidak akan ada yang terlewat,” tegasnya.

Advertisement

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Malioboro City Diduga Langgar Tanah Kas Desa, Lurah Ikut Teken Surat Sewa Rp478 juta per Tahun

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif