SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menunjukkan dokumen perjanjian tanah kas desa antara Apartemen Malioboro City dan Kalurahan Caturtunggal, Rabu (21/6/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Solopos.com, JOGJA — Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Jl. Laksa Adisucipto KM. 8, Janti, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga melanggar perizinan tanah kas desa. Bahkan apartemen yang dikelola PT Inti Hosmed itu menunggak uang sewa selama empat tahun.

Dokumen berjudul Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa antara Pemerintah Desa Caturtunggal dengan PT. Inti Hosmed pada 2015 yang diterima Harianjogja.com (Solopos Media Group) menunjukkan izin yang dikeluarkan atas tanah seluas 15.959 meter persegi itu untuk ruang terbuka hijau dan pertanian modern.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Akan tetapi saat Harianjogja.com mendatangi lokasi tersebut, sama sekali tak terlihat adanya pertanian yang dikembangkan.

Lurah Caturtunggal Agus Santosa yang kini jadi tersangka kasus mafia tanah kas desa juga terbukti menandatangani perjanjian sewa tersebut mematok harga sewa per tahun sebesar Rp478,77 juta.

Jangka waktu sewa-menyewa antara pihak pertama dan kedua adalah selama 20 tahun dan dilakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian dimaksud setiap empat tahun,” bunyi surat perjanjian yang ditandatangani pada 8 Desember 2015 itu.

Dalam surat perjanjian itu juga disebutkan penyewaan tanah kas desa dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No 42/IZ/2015. Dalam dokumen lain yang menerangkan tagihan uang sewa perjanjian tersebut menjelaskan sejak 2019, PT. Inti Hosmed belum melakukan pembayaran.

Total tunggakan pembayaran sewa tanah kas desa dari 2019-2022 mencapai Rp1,9 miliar. Sedangkan jika ditotal dengan denda yang ada karena belum adanya pembayaran sewa sejak 2019 maka tagihan total yang harus dibayar penyewa sebesar Rp2,3 miliar.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menyampaikan pihaknya akan memeriksa kembali secara lebih detail dokumen-dokumen terkait pemanfaatan tanah kas desa oleh PT Inti Hosmed tersebut. Terutama terkait dengan perizinannya.

“Akan kami periksa lagi detailnya, jika memang melanggar akan kami segel,” kata Noviar, Rabu (21/6/2023).

Noviar menjelaskan dengan adanya uang sewa yang belum terbayar berarti sudah melanggar penggunaan tanah kas desa.

“Soal peruntukan izin dan realita di lapangan akan kami cek lagi izinnya,” ujarnya.

Satpol PP DIY, jelas Noviar, sudah menerima ratusan laporan penyalahgunaan tanah kas desa per Juni ini.

“Sudah ada ratusan tidak hanya di Sleman, ada juga di Gunungkidul dan Bantul. Sedangkan personel terbatas, tapi akan kami tindak tegas yang melanggar ini tidak akan ada yang terlewat,” tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Malioboro City Diduga Langgar Tanah Kas Desa, Lurah Ikut Teken Surat Sewa Rp478 juta per Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya