Jogja
Sabtu, 5 Desember 2015 - 04:20 WIB

APARTEMEN SLEMAN : Sejak 2014 Ada 15 Rusun, Regulasi Pajak Belum Diatur,

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi apartemen (Dok/JIBI)

Apartemen Sleman untuk regulasi pajak belum dibuat.

Harianjogja.com, SLEMAN-Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) mencatat sejak 2014 ada 15 apartemen Sleman yang telah mengantongi Izin Pemanfaatan Tanah (IPT). Meski masih dalam tahap perizinan awal setidaknya kehadiran belasan apartemen ini mampu mendatangkan peruntungan finansial bagi Pemerintah Kabupaten Sleman. Sayangnya hal tersebut belum terealisasi.

Advertisement

Kepala Bidang Penagihan, Dispenda Sleman, Wahyu Wibowo mengatakan pajak apartemen belum diatur dalam regulasi sehingga pihaknya tidak berani menarik pajaknya. (Baca Juga : Apartemen di Sleman Menanti Aturan Khusus)

“Tidak memiliki dasar hukum jadi kami tidak bisa menarik pajak apartemen,” ujarnya, Jumat (4/12/2015). Dalam UU itu hanya disebutkan pajak hotel dan pemondokan dan tidak menyebut pajak untuk apartemen.

Ketua Komisi B DPRD Sleman, Nurhidayat, mengatakan apartemen sangat berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Melihat jumlahnya di Sleman yang tergolong banyak, pajak yang masuk dari apartemen bisa menjadi pemasukan sektor pajak.

Advertisement

Karena terkendala dasar hukum yang belum ada itu membuat Dewan mewacanakan penyusunan regulasi untuk pajak apartemen. “Kami akan usulkan tahun depan untuk payung hukumnya. Bisa perda atau perbup. Kami akan mendorong ke arah retribusi,” kata Nurhidayat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif