SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

APBD 2016 Bantul defisit, namun insentif untuk pejabat tetap tak dipangkas

Harianjogja.com, BANTUL-Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantul sebesar 6% tak membuat Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) berinisiatif memangkas pendapatan insentif dari sektor pajak untuk beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Terbukti, sejauh ini, pihak TAPD tetap berkukuh menetapkan jumlah total insentif pajak yang diterima oleh SKPD pemungut pajak sebesar total Rp4,9 miliar atau sebesar 4,7% dari target pendapatan pajak daerah di tahun 2016.

Bahkan, sebelum adanya penambahan target pendapatan daerah dari sektor pajak, angka yang diusulkan oleh TAPD mencapai 4,9%.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010, tiap pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota memang diberikan hak mendapatkan insentif pajak sebesar maksimal 5% dari pajak daerah.

Tapi, dengan defisit anggaran yang mencapai 6%, sudah seharusnya jika Pemkab Bantul lebih bijak dalam melakukan pemangkasan nilai belanja daerah.

“Salah satunya ya penerimaan insentif pajak ini,” kata Setiya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Rabu (2/12/2015) siang.

Sejak awal, ia menganggap besaran penerimaan insentif pajak itu bisa ditekan setidaknya hingga 2,5-3%. Dengan demikian, defisit anggaran pun bisa lebih ditekan, atau setidaknya bisa dialihkan untuk belanja lainnya yang lebih berpihak kepada masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya