Jogja
Kamis, 3 Desember 2015 - 19:20 WIB

APBD 2016 : Anggaran Defisit, Insentif Pejabat Tak Dipangkas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul melayani warga yang mendaftar e-filling di Kantor KPP Bantul, Jumat (27/3/2015). (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

APBD 2016 Bantul defisit, namun insentif untuk pejabat tetap tak dipangkas

Harianjogja.com, BANTUL-Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantul sebesar 6% tak membuat Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) berinisiatif memangkas pendapatan insentif dari sektor pajak untuk beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Advertisement

Terbukti, sejauh ini, pihak TAPD tetap berkukuh menetapkan jumlah total insentif pajak yang diterima oleh SKPD pemungut pajak sebesar total Rp4,9 miliar atau sebesar 4,7% dari target pendapatan pajak daerah di tahun 2016.

Bahkan, sebelum adanya penambahan target pendapatan daerah dari sektor pajak, angka yang diusulkan oleh TAPD mencapai 4,9%.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010, tiap pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota memang diberikan hak mendapatkan insentif pajak sebesar maksimal 5% dari pajak daerah.

Advertisement

Tapi, dengan defisit anggaran yang mencapai 6%, sudah seharusnya jika Pemkab Bantul lebih bijak dalam melakukan pemangkasan nilai belanja daerah.

“Salah satunya ya penerimaan insentif pajak ini,” kata Setiya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Rabu (2/12/2015) siang.

Sejak awal, ia menganggap besaran penerimaan insentif pajak itu bisa ditekan setidaknya hingga 2,5-3%. Dengan demikian, defisit anggaran pun bisa lebih ditekan, atau setidaknya bisa dialihkan untuk belanja lainnya yang lebih berpihak kepada masyarakat luas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif