SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Gunungkidul Suharno saat membukukan tanda tangan dalam dokumen pengesahan APBD 2016 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (25/11/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

APBD 2015 DIY disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Senin malam karena padatnya jadwal kegiatan DPRD

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY baru menggelar rapat pengesahan rancangan APBD 2016, Senin (30/11/2015), tadi malam. Dengan demikian, Gubernur DIY dan 55 anggota dewan terbebas dari sanksi tidak gajian selama enam bulan.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Malam ini ba’da isya sudah ada persetujuan bersama untuk menggelar paripurna pengesahan rancangan APBD 2016,” kata Wakil Ketua I DPRD DIY, Arif Noor Hartanto saat dihubungi Senin (30/11/2015).

Arif mengakui batas akhir pengesahan rancangan APBD 2016 adalah sebulan sebelum akhir tahun anggaran 2015 atau 30 November. Jika sampai batas akhir rancangan APBD 2016 tidak disahkan maka terancam sanksi tidak gajian selama enam bulan.

Soal sanksi tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, paragraf 5, pasal 312. Pada ayat 1 disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Pada ayat kedua dijelaskan, jika RAPBD tidak setujui seperti dalam ayat satu, dikenai sanksi admisnistratif, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undang selama enam bulan. Kecuali keterlambatan tersebut, pada ayat 3, dijelaskan karena telat mengajukan perda.

Arif mengatakan pengesahan rancangan APBD 2016 dilakukan menjelang batas akhir karena lambatnya saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Perioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di setiap komisi.

Hal itu diakui Arif karena banyak anggaran yang harus dicermati dewan. “Awalnya rancangan APBD terjadi defisit 9% setelah kami cermati defisit berkurang menjadi 7,2%.” jelas Arif.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang biasa disapa Inung ini menyatakan tidak ada maksud lain memperlambat pengesahan rancangan APBD 2016, kecuali pencermatan anggaran demi kepentingan masyarakat agar program untuk masyarakat lebih besar.

Ketua DPRD DIY, Youke Indra Agung Laksana mengatakan paripurna pengesahan rancangan APBD 2016 digelar pada 30 November, malam hari, karena padatnya agenda Dewan. Ia juga mengklaim pengesahan segera dilakukan bukan karena sanksi melainkan agar semua progra legislatif tetap berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya