Jogja
Sabtu, 26 Maret 2016 - 06:40 WIB

APBD BANTUL : Optimalkan PAD Pajak untuk sehatkan APBD

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rancangan APBD (JIBI/Solopos/Dok.)

Demi menyehatkan APBD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul seharusnya mampu mengintensifkan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, BANTUL-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bantul hingga saat ini masih mengalami defisit. Demi menyehatkan APBD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul seharusnya mampu mengintensifkan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bantul hingga saat ini masih mengalami defisit. Demi menyehatkan APBD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul seharusnya mampu mengintensifkan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Pemaksimalan PAD dari sektor Pajak Bumi Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB- P2) sendiri menjadi salah satu upaya untuk membuat postur APBD berimbang.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Setiya menuturkan PAD sektor pajak perlu dimaksimalkan karena Bantul tidak memiliki sumber pendapatan besar seperti daerah-daerah yang memiliki sumber pendapatan dari sektor pertambangan.

Advertisement

Selama ini, memang sumber pendapatan di Bantul didominasi oleh dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat.

Setiya menambahkan, salah satu sektor penghasil PAD di Kabupaten Bantul yang masih sangat bisa dioptimalkan yakni pajak daerah. Pajak daerah selama ini masih didominasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), kemudian dalam pengoptimalan BPHTB, peran Pemkab dinilai masih sangat pasif.

“Pemkab seperti hanya menunggu orang datang untuk membayar saat dia menjual atau membeli tanah di Bantul saja,” ujar Setiya.

Advertisement

Sementara itu, Setiya mengusulkan agar Pemkab mulai mengintensifkan pendapatan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran, termasuk pajak dari sektor PBB-P2. Adapun PBB-P2 dapat diintensifkan dengan jalan melakukan verifikasi dan terus terhadap kondisi riil para Wajib Pajak (WP) serta objek pajak.

Dicontohkan oleh Setiya, selama ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih jauh dari harga pasar. Penentuan NJOP sendiri harus mengedepankan asas keadilan, ada yang dinaikkan dan bila perlu ada yag dibebaskan.

“Misalnya lahan yang terletak di pinggir jalan dalam kawasan berkembang, perlu disesuaikan segera nilai pajaknya. Bisa saja pemberian insentif pajak kepada sektor yang layak seperti pertanian. Misalnya bagi warga bersedia lahannya dijadikan lahan pertanian abadi bisa saja diberi keringanan sampai pembebasan pajak,” tambah Setiya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif