SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

APBD Gunungkidul tahun 2016 mengalami over target Rp18,4 miliar

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di 2016 lalu melebihi target. Hal ini terlihat dalam rapat paripurna DPRD Gunungkidul tentang penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  Bupati Gunungkidul Tahun Anggaran 2016, Rabu (29/3/2017).

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Dalam laporan itu, Bupati Gunungkidul Badingah menyampaikan capaian PAD di 2016 sebesar Rp205,8 miliar. Jumlah ini melebihi target sebesar Rp18,4 miliar. Sebab di tahun lalu, target yang ditetapkan hanya sebesar Rp187,4 miliar.

“Capaian PAD kita sebesar 109,84%,” kata Badingah, Rabu kemarin.

Dia menjelaskan, capaian PAD yang melebihi target ini berdampak terhadap akumulasi pendapatan pemkab sepanjang 2016. Awalnya pemkab hanya menargetkan pendapatan sebesar Rp1,5 triliun. Namun pada realisasinya, pendapatan yang diperoleh mencapai Rp1,6 triliun.

“Realisasinya mencapai 108,53%. Jumlah ini merupakan akumulasi dari PAD pemkab  dengan dana perimbangan yang ditransfer dari pemerintah pusat,” tutur Badingah.

Sementara itu, dari sisi belanja, realisasi pengeluaran yang dimiliki pemkab meleset dari target yang ditetapkan. Adapun realisasi belanja di tahun lalu hanya tercapai 95,9%.

Diperkirakan dengan capaian ini akan ada sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp70,5 miliar. Hal itu terlihat dari realisasi belanja yang dimiliki pemkab. Dari target belanja Rp1,7 triliun, di tahun lalu hanya terealisasi sebesar Rp1,6 triliun.

Badingah menjelaskan, realisasi belanja yang tidak sesuai dengan target dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti adanya efisiensi anggaran serta terdapat beberapa pos belanja yang tak dapat direalisasikan hingga tahun anggaran berakhir. “Ini menjadi catatan kami sehingga pelaksanaan pemerintahan dapat lebih maksimal lagi,” katanya lagi.

Lebih jauh dikatakan Badingah, berdasarkan amanat Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintah dibagi dalam beberapa kelompok. Pembagian tersebut terdiri aras urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintah konkuren dan urusan pemerintahan umum.

Namun, sambung dia, dikarenakan regulasi ini baru berlaku efektif di 2017, maka pelaksanaan urusan pemerintah daerah amsih mengacu pada regulasi yang lama.

“Untuk pelaksaan di 2016 lalu terbagi dalam urusan wajib dan pilihan. Urusan wajib meliputi kegiatan di bidang pendidikan, kepemudaan, pekerjaan umum, kesehatan, lingkungan hidup. Sedang untuk urusan pilihan seperti di bidang kelautan dan periksanan, pertanian, kehutanan, energi sumber daya mineral dan kepariwistaan,” ujar Badingah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Supriyadi menyambut baik nota pengantar LKPJ 2016 yang diberikan oleh Bupati Gunungkidul Badingah. Hanya saja, untuk tindak lanjut dari pengatar tersebut akan dibahas dalam rapat fraksi yang ada di komisi atau pun di masing-masing fraksi DPRD.

“Penyampaian ini akan kita tindak lanjuti dengan menggelar koordinasi internal dewan yang selanjutnya dilakukan pembahasan bersama-sama dengan kalangan eksekutif,” kata Supriyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya