Jogja
Kamis, 21 Januari 2016 - 14:20 WIB

APBD KOTA JOGJA 2016 : Hindari Sanksi, Pemkot Berupaya Maksimalkan Serapan Anggaran

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

APBD Kota Jogja 2016 akan dimaksimalkan dalam penyerapannya, untuk menghindari sanksi

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja akan memaksimalkan serapan anggaran APBD 2016 sejak awal tahun seiring dengan ancaman sanksi Kementrian Keuangan yang tidak akan mencairkan dana perimbangan jika APBD tidak segera dibelanjakan dan mengendap di bank.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Jogja, Kadri Renggono mengatakan dana perimbangan yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dari APBN biasanya langsung ditrasfer dalam bentuk tunai ke kas daerah setiap awal bulan.

“Tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang baru, kalau pemkot masih memiliki dana tunai untuk membiayai kegiatan selama tiga bulan kedepan, maka transfernya dalam bentuk surat berharga negara,” kata Kadri saat dihubungi Rabu (20/1/2016).

Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/2015 pada Desember lalu. PMK tersebut mulai diberlakukan pada tahun ini. Dalam PMK tersebut mengatur sanksi bagi daerah yang terlalu besar menyimpan kasnya di bank dan tidak segera membelanjakannya untuk pembangunan.

Advertisement

Dalam pasal 5 PMK tersebut transfer dana DBH dan DAU dikonversi dalam bentuk surat berharga negara atau SBN dengan tujuan Mendorong pengelolaan APBD yang sehat dan efesien, dan efektif; mendorong penyerapan anggaran yang optimal dan tepat waktu; serta mengurangi uang kas atau simpanan pemerintah.

PMK tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa dalam beberapa tahun terakhir penyerapan APBD belum optimal dan simpanan pemerintah di perbankan cenderung meningkat dalam jumlah yang besar.

Kadri mengaku PMK tersebut memang berlaku pada tahun ini, namun pihaknya baru akan membahasnya bersama badan anggaran. “Saat ini masih dipelajari dan disimulasi,” ujar dia. Namun sayangnya, Kadri enggan menyebut berapa besaran kas daerah yang saat ini tersimpan di bank.

Advertisement

“Besarnya kas daerah berubah-ubah dan tersimpan di Bank BPD DIY,” ucapnya.

Diketahui proyeksi pendapatan Kota Jogja, tahun ini sebesar Rp1,631 triliun. Dari jumlah tersebut 59,3% di antaranya adalah dari dana perimbangan yang mencapai Rp967 miliar. Sementara sisanya dari pendapatan asli daerah Rp503,5 miliar (30,9%), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp161 miliar (9,8%).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif