SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang. (JIBI/Solopos/Reuters/Darren Whiteside)

Pemerintah daerah juga siap memberikan bimbingan teknis kepada parpol terkait administrasi dana tersebut.

Harianjogja.com,KULONPROGO -Batas pelaporan pengelolaan dana bantuan partai politik (parpol) yang bersumber dari APBD 2016 diberikan waktu toleransi hingga bulan ini. Pemerintah daerah juga siap memberikan bimbingan teknis kepada parpol terkait administrasi dana tersebut.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Yusnadewi, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DIY mengatakan pemeriksaan administrasi terkait bantuan tersebt akan segera dilakukan. Hal ini didasarkan pada perubahan undang-undang, peratuan kementriaan dalam negeri (permendagri), dan peraturan BPK yang mengatur hal tersebut.

Perubahan tersebut juga menegaskan jika laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana APBD tersebut harus dilakukan 1 bulan setela 1 tahun anggaran. Namun, karena menjadi penerapan pertama maka tolerasi diberikan hingga bulan ini. “Pemeriksaan kali ini pasti akan lebih rigid[tegas],” ujar dia memastikan dalam pertemuan dengan Pemkab Kulonprogo, Kamis(16/3/2017).

Pemeriksaan juga akan dilakukan dengan metode eksaminasi bukan sekedar review semata. Maksudnya, bisa dilakukan konfirmasi dan klarifikasi apabila masih ada yang kurang jelas. Tujuan utamanya adalah tujuan dari laporan tersebut sesuai dengan sesuai dengan apa yang didapatkan tim temuan.

Sudarto, anggota partai PDI Perjuangan yang hadir di pertemuan, mengatakan diperlukan tambahan wawasan bagi staf partai politik agar lebih tertib lagi dari segi administrasi. Selain itu, perlu pembelajaran mengenai proses pencairan dana tersebut serta tenggat waktu pelaporan. Ia juga menyampaikan harapan agar dana bantuan tersebut tidak cair di akhir tahun anggaran karena menyulitkan proses penyerapannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Setda Pemkab Kulonprogo, Astungkoro menyatakan siap memberikan pendidikan administrasi keuangan bagi parpol terkait pengelolaan dana bantuan tersebut. Nantinya, pelatihan akan diisi oleh personel dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya