SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo tidak menyetujui adanya penambahan sarana ruang khusus untuk merokok di kompleks perkantoran.

Bupati yang sangat paham dengan dunia medis ini menyatakan, adanya ruangan tersebut justru dapat membahayakan bagi yang merokok di dalamnya. Apalagi bila ruanga tidak dilengkapi sarana yang memadai. Asapnya bisa membahayakan.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Tidak perlu dilakukan di ruangan tertentu. Tetapi perlu ditentukan di tempat tertentu yang tidak mengganggu orang lain. Misalnya di bagian belakang kantor, taman atau kantin yang terpisah dari ruangan sehingga tidak berdampak kepada karyawan lain yang tidak merokok,” ujar Hasto dalam rapat pembahasan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Gedung DPRD Kulonprogo, Selasa (1/4/2014).

Dalam kesempatan tersebut, Hasto kembali menegaskan, Perda KTR tidak dimaksudkan sebagai larangan merokok, melainkan untuk mengatur agar kegiatan merokok tidak mengganggu dan berdampak negatif bagi orang yang tidak merokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya