Jogja
Kamis, 29 Juni 2017 - 15:54 WIB

ARUS LEBARAN : Angkutan Barang Masih Dilarang Melintas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kemacetan parah terjadi di perbatasan Sleman-Klaten, Rabu (28/6/2017) petang. Ribuan kendaraan bermotor harus mengantre hingga lima km dari depan Polsek Kalasan hingga Pertigaan Candi Prambanan. (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mengingatkan agar angkutan barang atau kendaraan berat seperti truk untuk tidak melintasi jalur mudik

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mengingatkan agar angkutan barang atau kendaraan berat seperti truk untuk tidak melintasi jalur mudik hingga H+7 atau 2 Juli mendatang.

Advertisement

Jika nekat melintas, kata Kepala Dishub Sleman Mardiaya, kendaraan angkutan yang dilarang beroperasi sesuai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa langsung ditilang. “Kami berharap aturab tersebut tetap dipatuhi,” katanya, Rabu (28/6/2017).

Dia mengatakan, larangan angkutan baran melintasi jalan nasional itu berlaku sejak H+3 lebaran hingga H+7 nanti. Alasannya, masa-masa tersebut diperkirakan menjadi puncak dari arus mudik dan balik. Kebijakan tersebut, katanya, sesuai keputusan Kementerian Perhubungan No.PM.40/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor pasa Masa Angkutan Lebaran.

Aturan tersebut, katanya, dikeluarkan untuk memperlancar lalu lintas angkutan jalan selama lebaran tahun ini. Pembatasan operasional kendaraan tersebut dikhususkan untuk kendaraan pengangkut barang galian, tambang, pasir, batu dan lainnya. Adapun kendaraan pengangkut BBM, Sembako, ternak dan ekspedisi pos masih diperbolehkan.

Advertisement

Terkait pemberian sanksi terhadap pelanggar, Dishub Sleman menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Bisa saja pihak kepolisian memberikan surat tilang.

“Untuk penindakan kami serahkan kepada petugas kepolisian. Yang jelas, aturannya truk atau angkutan barang tidak dibolehkan melintas di jalur nasional,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif