Jogja
Rabu, 26 Agustus 2015 - 23:20 WIB

Aset BUMD Disewakan 90 Tahun, Pemda DIY Pasrah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah wisatawan berfoto bersama di Jalan Malioboro, Jogja. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Aset BUMD di DIY ada yang disewakan hingga puluhan tahun, Pemda DIY tak berkutik

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait disewakannya aset perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY kepada pihak ketiga. Bahkan aset yang disewakan berjangka sampai 90 tahun.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengatakan aset BUMD yang disewakan sudah terjadi sejak puluhan tahun melalui kebijakan masing-masing komisaris perusahaan. Kontrak persewaan aset itu masih berlangsung hingga beberapa tahun ke depan.

Bambang mencontohkan, Hotel Trio di Jalan Margo Utomo, Jogja disewakan selama 90 tahun. Kemudian Malioboro Mall di Jalan Malioboro juga disewakan selama 20 tahun, dan kontraknya baru berakhir pada 2023 nanti. Padahal diakui Bambang pemasukan daerah dari persewaan aset itu tidak terlalu besar, “Malioboro Mall itu pemasukan kas daerah per tahun hanya Rp400 juta,” kata bambang.

Menurut Bambang, perusahaan daerah tidak dilarang menyewakan aset pada pihak ketiga dengan rentan waktu yang tidak terlalu lama. Hal itu juga dengan catatan karena kondisi perusahaan yang tidak menguntungkan. “Sekadar untuk pemenuhan penyertaan modal, karena daripada dikelola sendiri, lebih baik disewakan,” ujar dia.

Advertisement

Ia menambahkan secara umum semua perusahaan BUMD DIY dalam kondisi sehat selama beberapa tahun terakhir, sudah bisa menyetor ke kas daerah. Diketahui Ketiga BUMD itu adalah PT.Bank BPD DIY, PT.Anindya Mitra Internasional (AMI), dan PT.Taru Martani.

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) laporan 2014 PT.AMI menyetor Rp500 juta, jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya Rp400 juta. Bank BPD DIY menyetor Rp43 miliar. Sementara PT.Taru Martani mampu menyetor Rp467 juta, tahun ini. Meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya menyetor Rp66 juta ke kas daerah.

Kepala Divisi Keuangan PT.Taru Martani, Slamet mengatakan, meski perusahaannya belum bisa dikatakan sukses, namun sudah bisa memberikan kontribusi ke kas daerah.
Bahkan perusahaan yang berdiri sejak 1918 itu kini tidak hanya memproduksi roko cerutu, namun juga tembakau rajang atau tembakau iris. Slamet menyatakan pihaknya masih menghitung rencana program perusahaan tahun depan untuk mengajukan penyertaan modal 2016. “Masih kami susun,” ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi B, Dwi Wahyu Budianto meminta BUMD agar mengelola semua unit usaha sendiri dan tidak disewakan kepada pihak ketiga. Menurutnya, BUMD jangan seperti pemilik indekos yang hanya menunggu setoran dari penyewa aset.

Advertisement
Kata Kunci : Aset BUM DIY BUMD DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif