SOLOPOS.COM - Suasana di Terminal Giwangan (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Penyerahan kembali pengelolaan semua terminal tipe A ke daerah tidak melanggar undang-undang.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja bisa mengelola kembali Terminal Giwangan. Hal ini setelah Menteri Perhubungan Budi Karya memastikan pengelolaan semua terminal tipe A dikembalikan ke Pemerintah Daerah Tingkat II.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Kita akan kemblikan ke Pemda masing-masing, dikelola oleh Pemda setempat, kita hanya supervisi, hanya mengontrol,” kata Budi Karya disela-sela peninjauan Stasiun Tugu, Selasa (27/12/2016).

Budi mengaku penyerahan kembali pengelolaan semua terminal tipe A ke daerah tidak melanggar undang-undang, meski dalam UU. No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur bahwa pengelolaan terminal tipe A dan jembatan timbang diambil pemerintah pusat.

Namun demikian, menurut Budi, pihaknya berhak menunjuk siapa pengelola terminal, “Kan sama aja umpamanya menunjuk [pengelola] kepada swasta saja boleh, masa ke Pemda tidak boleh?,” ujar Budi.

Soal pembagian retribusinya antara Kementrian Perhubungan dan pemerintah kabupaten/ kota yang mengelola terminal nantinya, Budi mengaku nanti ada penghitungan tersendiri melalui Badan Layanan Umum (BLU). Budi menambahkan, Terminal Solo kan menjadi percontohan pengelolaan terminal tipe A antara Kementrian Perhubungan dan pemerintah kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Haryo Yudo mengaku belum mengetahui jika pengelolaan Terminal Giwangan diserahkan kembali ke daerah. Pihaknya hanya mengikuti regulasi bahwa per 1 Januari Pengelolaan Terminal Giwang diambil alih pusat.

“Kalau diserahka ke daerah lagi kami belum mendapat acuan hukumnya,” kata Wirawan. Bahkan saat ini Dinas Perhubungan Kota tengah mempersiapkan penyerahan semua aset Terminal Giwangan.

Kepala UPT Terminal Giwangan, Bakti Zunanta mengatakan proses penyerahan aset Terminal Giwangan ke Kementrian Perhubungan butuh waktu karena aset Terminal Giwangan masih bermasalah. Masalah tersebut adalah sengketa hukum dengan PT.Perwita Karya. Dalam persoalan tersebut Pemerintah Kota Harus membayar denda Rp56 miliar kepada PT.Perwita Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya