Jogja
Rabu, 27 November 2013 - 14:36 WIB

Aset Rp10 Miliar di Kota Jogja Mangkrak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah pemotongan hewan (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY mencatat manajemen aset Pemerintah Kota Jogja belum maksimal.

Dua aset dari Pemkot belum dioptimalkan dan masih mangkrak yakni Rumah Potong Hewan (RPH) Ngampilan, Jogja dan Asphalt Mixing Plan (AMP).

Advertisement

Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan DIY Nugroho Heru Wibowo mengungkapkan ada beberapa poin yang harus dilakukan Pemkot untuk memaksimalkan peran kedua aset tersebut.

“RPH tersebut sudah tidak dipergunakan lagi, tetapi dibiarkan dan tidak dimanfaatkan untuk yang lainnya,” katanya, usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan DIY atas manajemen aset Pemkot, Selasa (26/11/2013).

Menurut dia, setelah tidak dipergunakan sebagai tempat pemotongan babi, RPH yang terletak di tengah perkampungan itu bisa dioptimalkan untuk pemotongan hewan lain.

Advertisement

Akan tetapi, karena dibiarkan mangkrak, maka RPH yang berada di bawah Disperindagkoptan itu justru membawa kerugian bagi Pemkot. Besaran kerugian di tempat tersebut ditaksir kurang dari Rp10 miliar.

“Selain RPH juga ada AMP yang tidak bisa dimaksimalkan. Selama ini hanya dibiarkan saja, padahal pengelolaannya ada di Kimpraswil,” tandasnya.

Dia menyarankan, Pemkot bisa memaksimalkan RPH yang telah mangkrak dua tahun itu sebagai tempat pemotongan sapi.

Advertisement

Selain tidak akan banyak menimbulkan permasalahan dengan lingkungan, tempat itu dinilai masih representatif untuk kegiatan tersebut. “Jika tidak ini akan berpengaruh pada opini hasil audit BPK,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif