SOLOPOS.COM - Ilustrasi melihat aplikasi TikTok. (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJA — Masyarakat nampaknya harus semakin waspada dalam melakukan aktivitas secara online, khususnya yang berhubungan dengan uang. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena menjadi korban penipuan di salah satu aplikasi online.

ASN yang menjadi korban penipuan online itu bernama Dana Resfiana.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Kuasa hukum Dana Resfiana, Fitrah Bukhari, mengatakan penipuan tersebut terjadi dari tanggal 7 hingga 28 April 2023. Modus yang digunakan para pelaku yakni awalnya memasukkan korban ke dalam grup aplikasi Telegram.

Ternyata di grup tersebut sudah ada sekitar 20 orang yang diminta untuk menyelesaikan misi di aplikasi TikTok.

“Misi yang dijalankan awalnya cukup ringan, yakni mem-follow dan memberikan klik like kepada beberapa akun yang ditentukan,” terangnya, Minggu (30/4/2023).

Dari hasil perintah pelaku, jelas Fitrah, korban mendapat koin digital yang dapat ditukar dengan uang. Pelaku meminta korban untuk melakukan top up saldo untuk mencairkan koin yang sudah terkumpul dari hasil komisi yang telah dilakukan.

“Korban diarahkan untuk melakukan top up melalui website yang menyerupai aplikasi TikTok. Top up tersebut ditransfer ke penerima yang berbeda,” katanya.

Total dana yang sudah ditransfer korban sebanyak Rp600 juta. Korban percaya karena nominal uang yang ditransfer terus bertambah di website yang menyerupai TikTok tersebut.

Namun, nahasnya saat korban hendak menarik uang dari website tersebut ke rekening pribadinya ternyata tak dapat dilakukan.

“Dari website tersebut, kalau mau transfer hasil uang selalu dibuat gagal sehingga diklaim melakukan kesalahan dan dilakukan pembekuan akun korban di website tersebut,” ujarnya.

Untuk mengaktifkan kembali akun tersebut, menurut Fitrah, korban diminta untuk mentransfer dana sebesar 70% dari nominal koin yang ada di akun. Koin korban saat itu berjumlah sekitar Rp601 juta. Jika ingin menarik koin tersebut, maka korban diminta untuk melakukan aktivasi akun dengan mentransfer uang sebesar Rp372.043.000.

Fitrah menyebut korban mendapat uang tersebut dari meminjam teman, orang tua hingga menggadaikan SK pegawai ke perbankan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transfer beberapa kali kurun waktu 7-28 April 2023 hingga total Rp600 juta.

“Saat ini korban dalam kondisi yang tidak stabil mengingat harus mengembalikan uang yang dipinjamnya,” katanya.

Setelah dilakukan pengecekan, sambung Fitrah, korban penipuan tersebut tak hanya dialami oleh Dana yang berprofesi sebagai ASN di DIY.

“Ternyata korban Dana tidak sendiri, diduga korban telah mencapai ratusan orang dengan variasi angka kerugian dari jutaan, hingga ratusan juta rupiah. Beberapa korban sudah melaporkan perkara ini ke aparat kepolisian, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” jelasnya.

Fitrah berharap aparat hukum segera bertindak atas penipuan tersebut. “Agar korban tidak tambah banyak, dan korban yang sudah mengalami kerugian dapat dipulihkan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Seorang ASN DIY Tertipu Rp600 Juta di Aplikasi Online, SK PNS Turut Digadaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya