Jogja
Minggu, 30 April 2023 - 21:30 WIB

ASN di Yogyakarta Tertipu Rp600 Juta saat Main TikTok, Begini Modusnya

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi melihat aplikasi TikTok. (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJA — Masyarakat nampaknya harus semakin waspada dalam melakukan aktivitas secara online, khususnya yang berhubungan dengan uang. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena menjadi korban penipuan di salah satu aplikasi online.

ASN yang menjadi korban penipuan online itu bernama Dana Resfiana.

Advertisement

Kuasa hukum Dana Resfiana, Fitrah Bukhari, mengatakan penipuan tersebut terjadi dari tanggal 7 hingga 28 April 2023. Modus yang digunakan para pelaku yakni awalnya memasukkan korban ke dalam grup aplikasi Telegram.

Ternyata di grup tersebut sudah ada sekitar 20 orang yang diminta untuk menyelesaikan misi di aplikasi TikTok.

Advertisement

Ternyata di grup tersebut sudah ada sekitar 20 orang yang diminta untuk menyelesaikan misi di aplikasi TikTok.

“Misi yang dijalankan awalnya cukup ringan, yakni mem-follow dan memberikan klik like kepada beberapa akun yang ditentukan,” terangnya, Minggu (30/4/2023).

Dari hasil perintah pelaku, jelas Fitrah, korban mendapat koin digital yang dapat ditukar dengan uang. Pelaku meminta korban untuk melakukan top up saldo untuk mencairkan koin yang sudah terkumpul dari hasil komisi yang telah dilakukan.

Advertisement

Total dana yang sudah ditransfer korban sebanyak Rp600 juta. Korban percaya karena nominal uang yang ditransfer terus bertambah di website yang menyerupai TikTok tersebut.

Namun, nahasnya saat korban hendak menarik uang dari website tersebut ke rekening pribadinya ternyata tak dapat dilakukan.

“Dari website tersebut, kalau mau transfer hasil uang selalu dibuat gagal sehingga diklaim melakukan kesalahan dan dilakukan pembekuan akun korban di website tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Untuk mengaktifkan kembali akun tersebut, menurut Fitrah, korban diminta untuk mentransfer dana sebesar 70% dari nominal koin yang ada di akun. Koin korban saat itu berjumlah sekitar Rp601 juta. Jika ingin menarik koin tersebut, maka korban diminta untuk melakukan aktivasi akun dengan mentransfer uang sebesar Rp372.043.000.

Fitrah menyebut korban mendapat uang tersebut dari meminjam teman, orang tua hingga menggadaikan SK pegawai ke perbankan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transfer beberapa kali kurun waktu 7-28 April 2023 hingga total Rp600 juta.

“Saat ini korban dalam kondisi yang tidak stabil mengingat harus mengembalikan uang yang dipinjamnya,” katanya.

Advertisement

Setelah dilakukan pengecekan, sambung Fitrah, korban penipuan tersebut tak hanya dialami oleh Dana yang berprofesi sebagai ASN di DIY.

“Ternyata korban Dana tidak sendiri, diduga korban telah mencapai ratusan orang dengan variasi angka kerugian dari jutaan, hingga ratusan juta rupiah. Beberapa korban sudah melaporkan perkara ini ke aparat kepolisian, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” jelasnya.

Fitrah berharap aparat hukum segera bertindak atas penipuan tersebut. “Agar korban tidak tambah banyak, dan korban yang sudah mengalami kerugian dapat dipulihkan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Seorang ASN DIY Tertipu Rp600 Juta di Aplikasi Online, SK PNS Turut Digadaikan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif