SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan atau penculikan terhadap anak (JIBI/Dok)

Asusila Bantul dilakukan seorang kakek berusia 75 tahun

Harianjogja.com, BANTUL — Entah apa yang ada di benak Pd, seorang kakek assal Puluhan, Desa Argomulyo, Sedayu. Kakek berumur 75 tahun tega mencabuli El, seorang bocah SD tetangganya sendiri.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Kapolsek Sedayu Kompol Nawawi menjelaskan, ulah bejat Pd itu dilakukan Rabu (8/3/2017). Terkuaknya ulah Pd itu berawal ketika Mursidi yang juga tetangga pelaku dan korban, memergoki Pd sedang mencabuli El yang masih berumur 11 tahun di sebuah rumah kosong yang berada tak jauh dari rumah mereka.

Dijelaskannya, saat korban tengah asyik bermain, pelaku datang menghampirinya. Tak lama, pelaku memaksa korban untuk mengikutinya masuk ke dalam rumah kosong.

“Awalnya, saksi mendengar teriakan korban dari rumah [kosong] itu. Setelah itu pelaku dan korban keluar. Sedangkan saksi melaporkan tindakan itu kepada orang tua korban dan polisi,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/3/2017).

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya lantas mendatangi TKP. Bahkan tersangka langsung ditangkap siang itu juga, sementara korban dibawa korban ke puskesmas Sedayu 1 Visum Et Repertum sebagai bahan penyelidikan. Akibat ulah bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No 35/2014, Tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya