Asusila Bantul dilakukan seorang kakek berusia 75 tahun
Harianjogja.com, BANTUL — Entah apa yang ada di benak Pd, seorang kakek assal Puluhan, Desa Argomulyo, Sedayu. Kakek berumur 75 tahun tega mencabuli El, seorang bocah SD tetangganya sendiri.
Kapolsek Sedayu Kompol Nawawi menjelaskan, ulah bejat Pd itu dilakukan Rabu (8/3/2017). Terkuaknya ulah Pd itu berawal ketika Mursidi yang juga tetangga pelaku dan korban, memergoki Pd sedang mencabuli El yang masih berumur 11 tahun di sebuah rumah kosong yang berada tak jauh dari rumah mereka.
Dijelaskannya, saat korban tengah asyik bermain, pelaku datang menghampirinya. Tak lama, pelaku memaksa korban untuk mengikutinya masuk ke dalam rumah kosong.
“Awalnya, saksi mendengar teriakan korban dari rumah [kosong] itu. Setelah itu pelaku dan korban keluar. Sedangkan saksi melaporkan tindakan itu kepada orang tua korban dan polisi,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/3/2017).
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya lantas mendatangi TKP. Bahkan tersangka langsung ditangkap siang itu juga, sementara korban dibawa korban ke puskesmas Sedayu 1 Visum Et Repertum sebagai bahan penyelidikan. Akibat ulah bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No 35/2014, Tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak.