SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Asusila Kulonprogo dilakukan pamong desa.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Tuntutan terhadap Sudarisman, Kepala Dusun Nomporejo yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan perzinahan dipastikan lebih berat dari tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa lainnya.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Baca Juga : ASUSILA KULONPROGO : Kepala Dukuh Dituntut Lebih Berat, Ini Penyebabnya

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Anang Zaki, menyampaikan hukum tidak tebaang pilih, sehingga proses hukum harus tetap diberikan. Hanya saja, ia justru mempertanyakan penetapan sidang putusan yang ditetapkan oleh pihak majelis hakim. Sesuai jadwal yang ditetapkan PN Wates, sidang putusan Yuhanesi dilakukan Selasa (21/3/2017) dan sidang putusan dengan terdakwa Sudarisman digelar Senin (20/3/2017).

Seyogyanya, sidang putusan dengan terdakwa Yuhanesi digelar lebih dulu lantaran sidang tuntutan yang digelar lebih dulu.

“Sedangkan sidang dengan terdakwa Kepala Dukuh kan belakangan, la kok sidang putusannya malah didahulukan,” katanya.

Sayangnya, terkait hal itu Humas PN Wates Nur Kholida Dwiwati enggan banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan sepenuhnya dari pihak majelis hakim. “

Itu [penjadwalan] sepenuhnya jadi wewenang hakim. Saya tidak bisa masuk lebih jauh ke wilayah tersebut,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya