SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan jalanan atau yang populer di Jogja dengan sebutan klitih. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BANTUL — Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, akan mengkaji kemungkinan mengeluarkan peraturan jam malam untuk remaja di bawah umur keluar pada malam hari. Aturan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan dan kenakalan remaja atau lazim disebut klitih yang sebagian besar dilakukan pada malam hari.

“Terbuka kemungkinan membuat aturan [jam malam], terlebih disepakati Dewan karena harus Perda agar memiliki kekuatan hukum,” kata Halim saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Rabu (1/3/2023).

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Halim mengatakan pembatasan jam malam membutuhkan perda atau bukan Peraturan Bupati (Perbup) karena perda bisa mengatur soal sanksi. Selain itu perda juga membutuhkan persetujuan Dewan dan Dewan adalah representasi dari masyarakat.

Namun demikian, perda aturan jam malam perlu dikaji lebih dalam lagi. “Untuk melakukan pembatasan aktivitas jam malam harus dikaji secara komprehensif, semua harus dipertimbangkan. Bagusnya [kalau mau dibuat aturan] ya Perda karena bisa mengatur sanksi, kalau perbup tidak,” katanya.

Selain membuat aturan, Halim menilai kasus kejahatan jalanan atau klitih yang melibatkan anak-anak usia pelajar memang harus menjadi perhatian semua pihak, terutama para orang tua dan masyarakat dengan melarang anak-anaknya agar tidak keluar bermain di waktu malam hari.

Kemudian juga sekolah melalui peran guru Bimbingan Konseling (BK). Ia meminta supaya para guru BK bisa kembali memetakan anak dan memberikan pembinaan kepada para siswa lebih intens. Khususnya yang memiliki potensi terlibat dengan aksi kejahatan jalanan.

Menurutnya keluarga merupakan benteng pertama dan terakhir yang harus diperkuat. “Orang tua harus melihat aktivitas selama 24 jam kalau mereka pergi ke rumah pergi ke luar rumah jam sembilan malam ke atas patut dicurigai,” ujarnya.

Efek Jera

Halim mengapresiasi aparat kepolisian telah melakukan peroses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kekerasan jalanan. Harapan dengan ada proses hukum dalam kasus kejahatan jalanan akan memunculkan efek jera pelaku dan bisa mencegah anak-anak melakukan tindakan yang sama.

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo, mengatakan untuk mengatasi kasus kejahatan jalanan terutama remaja yang membawa senjata tajam sebaiknya dimaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai unsur.

Dalam sosialisasi tersebut, kata dia, perlu ditekankan terkait dengan ancaman hukuman agar para pelaku memahami konsekuensinya. Terlebih terkait dengan ancaman pidana yang dapat diberikan kepada para pelajar, jika terbukti melakukan kejahatan jalanan atau memiliki sajam.

Hanung menilai masih cukup banyak para pelajar yang terlibat aksi kejahatan jalanan karena banyak dari mereka belum tahu ancaman hukuman dari tindakan mereka tersebut. Memang perlu kemudian dilakukan sosialisasi lebih masif dari pemerintah, legislatif, kepolisian, sampai kejaksaan ke sekolah-sekolah dan komunitas remaja.

“Kami jelaskan pengertian kepada mereka [remaja] dan orang tuanya bahwa kepemilikan senjata tajam itu ada ancaman hukuman penjara sepuluh tahun. Selain itu kasus kepemilikan senjata tajam tidak bisa di-restorative justice [penyelesaian hukum di luar pengadilan]. Mungkin mereka belum tahu sehingga masih berani untuk melakukannya tindak kejahatan jalanan,“ tandas Hanung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya