SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman ternyata belum mengeluarkan izin pemasangan atribut kampanye di baliho yang berdiri di pembatas jalan lingkaran (Ring Road). Selain itu, Pemkab juga tidak memungut pajak bagi atribut kampanye yang terpasang di baliho.

Sementara, hingga saat ini, atribut kampanye yang terpasang di pembatas jalan lingkar belum dicopot meski tidak sesuai dengan pedoman pemasangan atribut yang berlaku di Sleman.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Kepala Bidang Pemukiman, Setyantono didampingi Kepala Seksi Perijinan Dinas Pemukiman Prasarana Wilayah dan Perhubungan (Kimpraswilhub) Sleman, Dwike Wijayanti menandaskan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin pemasangan atribut kampanye di papan reklame besar yang terletak di pembatas jalan lingkar. Meski demikian, katanya, biro iklan yang memiliki baliho di pembatas ring road telah mengantongi izin pendirian titik reklame selama satu tahun.

“Namun izinnya berlaku untuk reklame yang bersifat komersial, bukan untuk pemasngan atribut kampanye. Sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan izin pemasangan atribut kampanye di pembatas ring road,” ucapnya, siang tadi, di kantornya.(Budi Cahyana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya