Jogja
Minggu, 16 September 2012 - 22:47 WIB

ATUR UNINGO: "Angling Bisa Dibunuh"

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wedharsabda Paku Alam IX (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Foto: Dokumentasi

JOGJA-Persoalan raja kembar Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman menegaskan kebsahan KPH Ambarkusumo sebagai Pakualam IX melalui atur uninga, Minggu(16/9/2012).

Advertisement

Atur uningo dibacakan oleh Penghageng Kawedanan Hageng  Kasentanan KPH Tjondrokusumo di hadapan KPH Ambarkusumodalam kegiatan pisowanan di Bangsal Sewatama. Bentuk dukungan pada atur uningo tersebut juga ditunjukan dari kerabat keluarga Pura
Pakualaman Hudiyono,S ekber Keistimewaan dan Abdi Dalem Adikarto dengan maju satu persatu untuk memberikan pernyataan.

Usai acara yang hanya berlangsung sekitar 15 menit tersebut,Tjondrokusumo menjelaskan bahwa dengan atur uningo menegaskan bahwa  kawedanan yang berada di bawah kepemimpinannya adalah yang sah.

Dengan begitu, tidak ada calon lain selain KPH Ambarkusumo yang diajukan sebagai calon wakil gubernur dari pihak Pura Pakualaman. Apa yang diajukan oleh pihak Angling menurutnya tidak sah. Apalagi dalam pengangkatan Anglingkusumo tidak disertai dengan upacar adat dan atribut-atribut yang melekat.

Advertisement

Ditegaskan,atur uningo bukanlah sebuah sanksi bagi Angling.Sanksi menurutnya tengah dibahas dengan catatan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.Dan langkah ini sudah dilakukan dengan melaporkan Angling ke Polda DIY dalam kasus pencemaran nama baik.

“Dengan UUK, Pakualaman adalah lembaga bersifat hukum,sehingga tidak bisa bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan dalam memberikan sanksi. Kalau Zaman dulu ada seperti ini dibunuh, tapi sekarang kan bertabrakan dengan hukum,”tuturnya.

Ketua Sekretariat Sekber Keistimewaan Jogja, Widihasto mengatakan pernyataan sikap tersebut dikeluarkan karena kondisi penting. Pihak Pura ingin meluruskan kepada masyarakat, bahwa KPH Ambarkusumo adalah pewaris yang sah.

Advertisement

Semenjak bertahta 26 Mei 1999, belum pernah pihak Pura mengeluarkan sikap seperti ini. Sebelumnya bentuk kegiatan semacam Sabdtama pernah dilakukan oleh Paku Alam VIII bersama dengan Sultan HB X kaitannya dengan amanat reformasi 20 Mei 1998.

Apabila setelah keluar pernyataan tersebut pihak Angling tetap membuat ulah saat proses penetapan gubernur dan wakil gubernur di DPRD DIY, Hasto panggilan akrabnya,mengaku sekber tidak akan tinggal diam.

“Kalau mereka mengganggu proses tahapan akan kita hadapi.Intinya kalau mereka ‘jual’ kami  ‘beli’,”tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif