Jogja
Jumat, 17 November 2017 - 19:55 WIB

Aturan Angkutan Online DIY Diharapkan Mulai Berlaku Desember

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah sopir taksi di Jogja melakukan protes di tengah acara Panel Diskusi Transportasi di Wisma MM UGM, Sabtu (21/1/2017). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan awal Februari 2018 Pergub itu sudah berlaku di setiap daerah

Harianjogja.com, JOGJA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan awal Februari 2018 Pergub itu sudah berlaku di setiap daerah.

Advertisement

Namun DInas Perhubungan DIY sendiri berharap sebelum menginjak Desember, draf Pergub DIY tentang taksi online itu sudah rampung dan bisa diusulkan.

“Rencana saya berharap dibulan November rancangan pergub sudah jadi dan bisa diusulkan ke atas [Gubernur DIY],” jelas Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Raharjo, Kamis (16/11/2017).

Sebelum ditetapkannya peraturan tersebut, Sigit akan menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan Departemen Komunikasi dan Informasi DIY. Adapun dirinya akan membuat tim pengawas untuk mengatur jalannya peraturan tersebut.

Advertisement

“Sehingga begitu saya pulang [dari Jakarta] akan bahas tentang itu, dan kami akan lakukan eksekusi, walapun pertama dengan peringatan, bukan tindakan,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif