Jogja
Selasa, 8 Agustus 2023 - 23:37 WIB

Aturan Baru Pembuatan SIM, Warga Wajib Menyertakan Kartu BPJS Kesehatan

David Kurniawan  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang pemohon SIM saat melakukan ujian praktik dengan jalur yang baru di Satpas Polres Gunungkidul, Senin (7/8/2023). - Istimewa

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan untuk melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 2/2023 tentang Perubahan Peraturan Kepolisian No. 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baur SIM Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana, mengatakan melalui peraturan itu ada sejumlah perubahan terkait proses permohonan pembuatan SIM. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Advertisement

Dia menuturkan perubahan itu tidak hanya menyangkut ujian praktik, di mana jalur zigzag dan angka delapan dihapuskan diganti dengan jalur S. Namun, juga ada penambahan syarat untuk permohonan.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 2/2023, maka pemohon diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Meski demikian, Aris mengakui hingga sekarang masih dalam tahap sosialisasi. Adapun teknis pelaksanaannya masih menunggu insturksi lebih lanjut dari markas besar Polri.

Advertisement

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 2/2023, maka pemohon diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Meski demikian, Aris mengakui hingga sekarang masih dalam tahap sosialisasi. Adapun teknis pelaksanaannya masih menunggu insturksi lebih lanjut dari markas besar Polri.

“Tentunya butuh sosialisasi dan tidak serta merta langsung dijalankan. Jadi, untuk pelaksanaan, kami masih menunggu instruksi,” katanya, Selasa (8/8/2023).

Disinggung mengenai ujian praktik SIM baru, ia mengakui sudah ada perubahan terkait dengan model ujian. Perubahan ini berlaku sejak Senin (7/8/2023), yakni dengan menghapuskan jalur zigzag dan angka delapan.

Advertisement

Menurut dia, pemohon diberikan kesempatan tiga kali mencoba untuk tes praktik. Sehingga peserta dapat lebih leluasa dalam tes. Selain itu, juga ada upaya memberikan pelatihan praktik yang dibuka setiap Selasa dan Kamis.

“Dengan berlatih maka warga bisa mencoba terlebih dahulu, sebelum melakukan ujian praktik sesungguhnya sehhingga bisa cepat lulus,” katanya.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Satya Dhira Anggoro, mengatakan perubahan hanya pada desain uji praktik. Sedangkan ujian lainnya seperti kesehatan, psikologi, hingga teorinya masih tetap sama dengan yang ada sebelumnya.

Advertisement

Menurut dia, konsep baru ini lebih mengutamakan keselamatan bagi pengendara sepeda motor. Khususnya dalam kemampuan mengerem secara mendadak untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

“Kalau jalur lama lebih menyasar kepada keahalian. Tapi untuk sekarang praktinya difokuskan pada masalah keamanan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Siap-Siap, Urus SIM Wajib Lampirkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif