Jogja
Kamis, 26 Mei 2016 - 17:43 WIB

ATURAN DAERAH : 93 Perda di DIY Dianggap Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Aturan daerah di DIY ditinjau ulang, hasilnya ada 93 perda yang dianggap bermasalah

Harianjogja.com, JOGJA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DIY memutuskan akan memproses 93 Peraturan daerah (Perda) DIY yang dinilai bermasalah. Selanjutnya DPRD DIY akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menjatuhkan vonis kepada Perda-Perda itu.

Advertisement

Ketua Bapemperda DPRD DIY, Zuhrif Hudaya Rabu (25/5/2016) mengatakan setelah melalui pembahasan dengan tim ahli mereka merekomendasikan mencabut 93 Perda. Jumlah itu lebih kecil dari usulan yang diajukan Biro Hukum Pemda DIY. Mereka mengusulkan pencabutan 119 Perda yang dianggap tak lagi relevan.

“Setelah dikaji bersama kami memutuskan akan mengusulkan pencabutan 93 Perda dari total 400 Perda yang ada,” kata dia.

Perda yang akan dicabut itu menurut Zuhrif berasal dari berbagai bidang. Namun pihaknya mencoba mempertahankan Perda yang berkaitan dengan kesejahteraan karena dinilai masih bisa diterapkan saat ini.

Advertisement

Rekomendasi Perda yang diusulkan untuk dicabut itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pansus tersendiri. Pansus yang akan dibentuk Juni mendatang itu akan membahas lebih dalam  seluruh Perda yang akan dcabut sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna.

Meskipun ada 93 Perda yang sudah masuk rekomendasi, Pansus itu akan tetap melihat secara keseluruhan termasuk mencermati kembali 26 Perda yang tak jadi dieliminasi untuk melihat berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi.

“Seperti tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang tata cara pembentukan perundang-undangan, kewenangan pencabutan Perda ada pada pihak yang menerbitkan Perda itu,” imbuh Zuhrif.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif