Jogja
Rabu, 3 Agustus 2016 - 13:54 WIB

ATURAN DAERAH : Baru Setahun Dibentuk, Perda Perangkat Desa Sudah Direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Aturan daerah di Gunungkidul tentang perangkat desa akan direvisi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Peraturan Daerah No.4/2015 tentang Perangkat Desa baru berlaku sejak setahun yang lalu, namun sudah dilakukan revisi.

Advertisement

Pertimbangan untuk mengubah aturan itu karena ingin disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Proses perubahan perda ini sudah masuk agenda kerja DPRD Gunungkidul. Untuk pelaksanaannya sudah dibentuk Panitia Khusus pembahasan dengan ketua Anggota Fraksi PAN Sarmidi. Pansus ini juga sudah mulai bekerja dengan melakukan rapat kerja dengan instansi terkait guna membahas isi dalam draf perubahan tersebut.

Advertisement

Proses perubahan perda ini sudah masuk agenda kerja DPRD Gunungkidul. Untuk pelaksanaannya sudah dibentuk Panitia Khusus pembahasan dengan ketua Anggota Fraksi PAN Sarmidi. Pansus ini juga sudah mulai bekerja dengan melakukan rapat kerja dengan instansi terkait guna membahas isi dalam draf perubahan tersebut.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Gunungkidul Siswanto tidak menampik jika saat penyusunan hingga pengesahan Perda No.4/2015 belum ada peraturan menteri terkait.

Dasar hukum pembentukan mengacu pada Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No.6/2014 tentang Desa.

Advertisement

“Kalau kita tunggu, kekosongan perangkat akan lebih lama. Apalagi kekosongannya sudah terjadi sejak 2014 lalu, sehingga harus segera dilakukan pengisian,” kata Siswanto, Selasa (2/8/2016).

Dia menjelaskan, untuk revisi perda tidak dilakukan secara menyeluruh karena subtansi perubahan disesuaikan dengan apa yang tertuang dalam Permendagri No.83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Materinya tidak jauh-jauh dari aturan yang di permendagri. Sebab saat disahkan dulu, peraturan tersebut belum turun,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Pansus Perubahan Perda tentang Perangkat Desa, DPRD Gunungkidul Sarmidi mengatakan, nota pengantar perubahan perda sudah disampaikan bupati sejak 19 Juli lalu.

Namun pembahasan baru dimulai awal Agustus ini karena anggota dewan di akhir Juli lalu fokus untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2016-2021 dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015.

Menurut dia, setelah dua masalah itu selesai dibahas, pansus bisa fokus untuk melakukan pembahasan terhadap perubahan Perda tentang Perangkat Desa. “Kita sudah mulai bahas karena sudah melakukan rapat kerja dengan SKPD terkait,” ujarnya.

Advertisement

Sarmidi tidak menampik jika peraturan ini belum lama dibentuk karena baru disahkan satu tahun yang lalu. Namun dikarenakan harus disesuaikan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi, maka perda yang ada harus dilakukan penyesuaian.

“Sejak awal [saat pembahasaan Perda Perangkat Desa] kita sudah bersepakat dengan eksekutif, jika permennya turun maka akan dilakukan revisi. Bukti dari adanya kesepakatan itu, maka dilakukan perubahan perda yang sudah disahkan, meski baru setahun dibentuk,” tutur Politikus PAN ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif