SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Aturan merokok di lima kampung di Kota Jogja ini lebih detil daripada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR)

Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak lima Rukun Warga (RW) di Kampung Nyutran, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan mendeklarasikan kampung bebas asap rokok, Minggu (28/8/2016) pagi.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Deklarasi kelima RW tersebut menambah daftar kampung yang sudah mendeklarasikan sebagai kampung bebas asap rokok di Kota Jogja.

Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan Teknologi Informasi Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardaya mengatakan total sudah ada 103 RW yang sudah mendeklarasikan sebagai kampung bebas asap rokok atau sekitar 16 persen dari total 617 RW se-Kota Jogja.

Ia memprediksi kampung bebas asap rokok akan semakin gencar seiring dengan pelimpahan kewenangan kecamatan dan kelurahan untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Kalau sebelumnya deklarasi kampung bebas asap rokok difasilitasi Dinas Kesehatan dan Puskesmas, sekarang cukup difasilitasi kelurahan dan kecamatan,” kata Tri Mardaya melalui sambungan telepon.

Tri Mardaya mengatakan gerakan kampung bebas asap rokok dari masyarakat ini justeru lebih berkembang daripada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). KTR hanya mengatur beberapa kawasan tertentu seperti tempat kerja, lingkungan sekolah,  fasilitas kesehatan, arena olahraga, dan sarana bermain anak.

Sementara gerakan bebas asap rokok yang digelorakan masyarakat mengatur sampai larangan merokok dalam rumah dan pertemuan-pertemuan warga sesuai dengan kearifan lokal di masing-masing kampung.

“Yang membuat regulasi murni dari masyarakat dan yang menentukan sanksi juga murnoi dari masyarakat,” ujar dia.

Tri Maryada berharap semua kampung di Kota Jogja bisa mendeklarasikan gerakan bebas asap rokok. Namun pihaknya tidak bisa memaksa. Dinas Kesehatan hanya akan memfasilitasi gerakan serupa yang murni inisiatif dari masyarakat.

Kendati demikian, Tri Mardaya memprediksi gerakan kampung bebas asap rokok akan terus bertambah bahkan mendekati 90 persen selama lima tahun kedepan.

Sementara itu kawasan tanpa rokok juga tengah dibuatkan regulasinya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja. Raperda KTR itu sudah selesai dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus) yang isinya hampir sama dengan yang tertuang dalam Perwal KTR. Saat ini raperda tersebut masih dalam evaluasi Gubernur DIY.

“Kami masih menunggu hasil evaluasi Gubernur,” kata Ketua Pansus Raperda KTR, Diani Anindiati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya