Jogja
Jumat, 22 Juli 2016 - 20:20 WIB

ATURAN MEROKOK : Kawasan Tanpa Rokok juga Harus Dilengkapi Ruang Merokok

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kawasan merokok (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Aturan merokok di Jogja memberikan ruang yang nyaman untuk perokok maupun warga yang tidak merokok

Harianjogja.com, JOGJA-Ke depan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Jogja perlu dilengkapi ruang merokok.

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dasar Dinas Kesehatan Kota Jogja Lana Unwamah pada Rabu (20/7/2016) menjelaskan,
ruang merokok di KTR memiliki sejumlah persyaratan atau karakteristik. Antara lain terpisah dari bangunan induk di wilayah KTR tersebut, memiliki sirkulasi yang baik, dan jauh dari pintu masuk dan pintu luar bangunan induk, serta jauh dari lalu-lalang orang.

Keberadaan ruang merokok bertujuan agar perokok yang ingin merokok dapat terfasilitasi, meski demikian aktivitas mereka tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok, di lokasi yang sama.

Ia menyebutkan, beberapa lokasi yang masuk sebagai KTR, antara lain Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit, sekolah dan kampus.

Advertisement

“Kebijakan KTR sesungguhnya bukan melarang orang untuk merokok, melainkan untuk mengatur. Jadi pihak yang rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia tidak terpapar asap rokok langsung, karena asap rokok mengandung banyak zat berbahaya,” ungkap Lana, dalam dialog Angkringan Pakdhe Harjo, bersama Radio Star Jogja, Senin (18/7/2016).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif