SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Aturan merokok di Jogja tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diberlakukan mulai April mendatang

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Ketertiban Kota Jogja akan meninjau ulang rencana pengadaan 10.000 asbak portabel tahun ini. Program yang sudah dianggarkan melalui APBD 2015 senilai Rp250 juta itu dikhawatirkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Dinas Ketertiban Kota Jogja, Totok Suryonoto membenarkan pengadaan asbak portabel urung dilaksanakan karena masih dalam kajian. “Setelah dicermati ada hal-hal yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Totok saat dihubungi Jumat (4/3/2016).

Totok mengakui program pengadaan asbak portabel itu sudah melalui pembahasan dalam APBD murni 2016 dengan anggaran Rp25.000 per asbak. Rencananya akan membeli 10.000 asbak portabel yang akan dibagikan secara suma-cuma kepada perokok.

Namun, setelah melalui pencermatan, sasaran pembagian asbak portabel belum jelas siapa yang akan menerima, sementara jumlah perokok diperkirakan jauh melebihi jumlah asbak yang akan dibagikan, sehingga rawan dalam mempertanggungjawabkan anggarannya. “Anggaran yang sudah masuk akan dikaji ulang,” ujar Totok.

Totok mengungkapkan, program pengadaan asbak portabel muncul saat itu untuk mendukung gerakan ‘Jogja Tertib Merokok’. Ada tiga aspek yang melingkupi program tersebut, yakni tertib tempat merokok, tertib membuang puntung rokok, dan tertib cukai rokok.

Asbak portabel yang saat itu direncanakan berupa semacam botol kecil yang mudah dibawa kemana-mana. Hal itu agar perokok tidak membuang abu dan puntung rokok sembarangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya