Jogja
Senin, 17 April 2023 - 20:50 WIB

Aturan Naikkan Tarif Parkir 5 Kali Lipat saat Libur Lebaran Dikritik

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (Dok Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja memperbolehkan kenaikan tarif parkir sebanyak lima kali lipat pada saat momen Lebaran 2023. Namun, kenaikan tarif ini hanya untuk tempat parkir yang dikelola pihak swasta.

Dasar hukum aturan tersebut adalah Pasal 29 ayat (2) Peraturan Wali Kota Jogja No. 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jogja No. 2/2019 tentang Perpakiran.

Advertisement

Data Dinas Perhubungan Jogja menyebut ada enam tempat parkir swasta yang dipersiapkannya saat libur Lebaran 2023. Enam tempat parkir tersebut meliputi Parkir Gembira Loka sisi barat dan timur, Parkir Parga, Parkir Suprapto di Hotel Cavinton, Parkir Margo Utomo I di utara Hotel Grand Zuri, Parkir Margo Utomo II di selatan Hotel Grand Zuri, dan Malioboro Mall.

Kebijakan tersebut disoroti Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja karena berpotensi melegalkan parkir nuthuk atau menaikan harga semena-mena.

Advertisement

Kebijakan tersebut disoroti Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja karena berpotensi melegalkan parkir nuthuk atau menaikan harga semena-mena.

“Yang diperbolehkan kan parkir swasta, yang dimaksud parkir swasta itu seperti apa, kalau di sirip-sirip Malioboro itu termasuk parkir swasta atau pemerintah,” jelas Anggota Forpi Jogja, Baharuddin Kamba, Senin (17/4/2023).

Batasan untuk mengenali parkiran swasta dan pemerintah, jelas Kamba, masih belum jelas. Menurut dia, belum banyak masyarakat yang mengetahui mana parkiran swasta dan mana parkiran yang dikelola pemerintah.

Advertisement

Kamba juga menyoroti definisi parkiran swasta yang tak dijelaskan Pemkot Jogja dengan baik.

“Parkiran swasta itu apakah cukup hanya dikelola masyarakat atau organisasi non-pemerintah saja, atau ada syarat lain pengelolaan parkir disebut swasta misalnya terdaftar di Dishub atau retribusinya juga diberikan ke pemerintah, itu juga harus jelas,” tegasnya.

Kesimpulan Forpi Jogja atas kebijakan yang membolehkan parkir swasta menarik tarif lima kali lipat selama Lebaran ini, lanjut Kamba, rentan dimanfaatkan oknum juru parkir untuk nuthuk harga.

Advertisement

“Padahal Pemkot juga sudah jelas dan tegas melarang parkir nuthuk, artinya kebijakan ini juga harus disosialisasikan dengan baik agar masyarakat tidak jadi korban,” terangnya.

Kamba menilai kebijakan tersebut juga rentan membuat konflik sosial antara masyarakat dan juru parkir.

“Ini bisa bikin keributan antara masyarakat dan juru parkir, disisi lain tidak boleh nuthuk tapi ini dibolehkan naikin tarif sampai lima kali lipat,” ucapnya.

Advertisement

Agar tidak jadi potensi konflik, sambung Kamba, Pemkot Jogja harus memastikan tempat parkir memasang banner informasi tarif parkir.

“Karena dibolehkan naikan tarif lima kali lipat maka parkir swasta mestinya diarahkan Pemkot Jogja untuk memasang banner informasi harga agar masyarakat tidak merasa jadi korban,” jelasnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Lebaran, Pemkot Jogja Membolehkan Tarif Parkir Naik 5 Kali Lipat

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif