SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara operator seluler (JIBI/Solopos/Dok)

Aturan pembangunan menara di Jogja sudah dipenuhi oleh pihak pendiri menara seluler di Kelurahan Mujamuju Jogja

Harianjogja.com, JOGJA– Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja, Totok Suryonyoto mengatakan keberadaan menara telekomunikasi di antara kampung Gendeng dan Gendeng Cantel Kelurahan Mujamuju Umbulharjo sudah berizin.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

“Bukan ranah kami menindak karena menara itu berizin,” ujarnya, menjawab pernyataan warga saat audiensi, Kamis (19/5/2016).

Warga Kampung Gendeng Baciro Gondokusuman dan Kampung Gendeng Cantel Mujamuju, Umbulharjo merasa terganggu dengan keberadaan menara salah satu perusahaan telekomunikasi di tengah pemukiman mereka. Warga pun minta agar menara tersebut dirobohkan.

Belasan warga dari Kampung Gendeng dan Kampung Gendeng Cantel diundang Dinas Ketertiban terkait polemik keberadaan menara telekomunikasi tersebut,

Pihaknya sengaja mengundang warga yang terdampak dari keberadaan menara tersebut untuk mencari solusi karena menara itu sudah mengantongi izin.

Sementara itu salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Fokki Ardianto yang ikut dalam audiensi tersebut menyatakan pemerintah harus adil.

Seharusnya, kata dia, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan atau HO tidak bisa keluar tana adanya sosialisasi kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya