SOLOPOS.COM - Menara itu berdiri di atas lahan RT05/RW21 Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Aturan pembangunan menara di Jogja masih belum disahkan

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja meminta tidak ada pembangunan menara telekomunikasi selama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Menara Telekomunikasi itu belum disahkan.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko mengakui mendapat keluhan dari warga tentang adanya pendirian menara telekomunikasi di wilayah Suryatmajan, Mantrijeron dan Kotabaru, Gondokusuman. Meski proyek tersebut saat ini dihentikan sementara atas desakan warga.

Ia juga heran kenapa menara bisa dibangun padahal sudah ada moratorium pembatasan menara telekomunikasi sejak 2009 lalu melalui Peraturan Walikota (Perwal).

“Setahu saya moratorium masih berlaku, belum ada pembaruan Perwal,” kata Sujanarko saat dihubungi Rabu (11/5/2016).

Sujanarko menyatakan, di luar moratorium pendirian menara, pihaknya juga tengah membahas Raperda tentang Telekomunikasi oleh Pansus yang ditarget selesai dalam bulan ini.

Raperda itu, menurutnya, akan mengatur soal pendirian menara dari sisi wilayah mau pun kota supaya keberadaan menara di Kota Jogja tidak terkesan semrawut.

Raperda inisiatif dewan itu diakuinya memang sudah lama diwacanakan bahkan sejak DPRD periode 2004-2009 lalu, kemudian baru ditindaklanjuti dewan periode sekarang.

“Kita ingin pembangunan menara diatur tidak semaunya provider,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya