Jogja
Senin, 4 September 2017 - 10:55 WIB

Aturan Pungutan Wisata Merapi Masih Disiapkan, Tarif Sementara Jangan Memberatkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat Tahun Merapi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Desa Umbulharjo Cangkringan Sleman menyiapkan peraturan desa untuk menaungi pungutan yang dilakukan di objek wisata Merapi

Harianjogja.com, SLEMAN- Desa Umbulharjo Cangkringan Sleman menyiapkan peraturan desa untuk menaungi pungutan yang dilakukan di objek wisata Merapi dan menghindarkan pungutan liar yang muncul sebagaimana waktu-waktu lalu.

Advertisement

Meski demikian, pembahasannya kembali tertunda karena masih harus mengumpulkan informasi dari masing-masing komunitas yang terlibat.

Kepala Desa Umbulharjo, Suyatmi mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi untuk menyiapkan perdes terkait rertribusi wisata. Namun, sejauh ini belum ada kejelasan karena koordinasi yang belum rampung pekan lalu.

“Rapat belum maksimal, kesepakatan hari Senin [4/9/2017], dari desa baru bisa memperoleh info dari masing-masing komunitas,” terangnya ketika dihubungi Harianjogja.com pada Minggu (3/9/2017).

Advertisement

Adapun, pembentukan perdes itu menjadi kesepakatan dari banya keluhan pungli kepada wisatawan. Pemerintah daerah dengan pihak terkait juga telah menghasilkan keputusan jika penarikan dan pengelolaan wisata di daerah tersebut nantinya akan dinaungi oleh peraturan desa sebagai payung hukum.

Mengacu pada UU Desa, penarikan diperbolehkan pada aset desa yang dikelola menjadi tempat wisata. Hal ini telah disepakati dengan pertemuan langsung antara sejumlah pihak terkait.

Harapannya, desa bisa menarik manfaat dari keberadaan objek wisata bungker Merapi dan petilasan Mbah Marijan itu tanpa menyalahi suatu aturan apapun.

Advertisement

Sembari perdes tersebut belum dibentuk, Kepala Dinas Pariwatawa, Sudarningsih menyatakan tidak boleh ada pemaksaan apapun antara pelaku wisata kepada wisatawan. Harga yang ditawarkan juga ditegaskan harus tetap rasional dengan sesuai kesepakatan dua pihak.

Tidak ada masalah apabila wisatawan enggan menggunakan jasa tersebut dan memilih jalan kaki menuju objek wisata yang sebenarnya terletak di Kepuharjo itu. Faktanya, pekan lalu kembali muncul dari salah satu wisatawan yang dipaksa menggunakan jasa ojek di pemberhentian di Kinahrejo.

Yoyok, Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Umbulharjo menyampaikan rasa prihatinnya atas perilaku oknum tersebut. “Sudah disiapkan payung hukumnya kok ndak sabar,” ujarnya.

Ia menerangkan jika pembahasan masih menghadapi sejumlah masalah untuk menjembantani konsep serta kebutuhan semua pihak yang terlibat. Menurutnya, pihak desa sudah berupaya semaksimal mungkin baik untuk menekan adanya pungli maupun upaya mewujudkan perdes ini sesegera mungkin. Pihaknya sendiri mengaku siap dilibatkan oleh pemerintah desa dalam proses tersebut meski sampai saat ini belum ada kabar lebih lanjut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif