SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

JOGJA—Persoalan Dana Keistimewaan (Danais) dinilai pelik lantaran sejumlah persyaratan dan tidak konsistennya aturan Pemerintah Pusat. Hingga kini, misalnya, Permenkeu tentang syarat pencairan Danais 2013 hingga belum final.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Bila Permenkeu mensyaratkan pencairan Danais 2013 sebanyak Rp523 M disertai disahkannya lima Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) sebagaimana diamanatkan UU No.13/2012, maka hal itu muskyil dilakukan pencairannya tahun ini.

Penyebabnya, hingga kini lima Perdais yang disyaratkan masih akan dibahas dan maksimal Juli baru bisa diselesaikan.

“Kami pesimistis Danais Rp523 miliar bisa cair tahun ini bila Permenkeu mensyaratkan itu. Kalaupun bisa, harus diusulkan dalam APBN Perubahan. Itupun belum menjamin,” jelas Istianah ZA, Wakil Ketua Fraksi PAN kepada Harian Jogja saat menjadi pembicara pada FGD Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Danais Perkumpulan IDEA Jogja di Hotel Museum Batik, Kamis (17/1/2013).

Istiana mengatakan, Danais bukan substansi keistimewaan tapi sebagai sarana pendukung penyelenggaraan keistimewaan DIY.

Masalahnya, setelah disahkan UUK DIY tersebut tidak disertai dengan kewenangan Pemerintah DIY untuk mengelola keuangannya sendiri. Artinya, Pemerintah DIY bisa mendapat Danais tersebut bila mengajukan proposal ke Pemerintah Pusat.

“Pengajuan proposal Danais itu harus dilampiri kerangka acuan kegiatan sehingga kelima Perdais itu diselesaikan. Itu yang menjadi dilema. Kami ingin membahas Perdais secara ideal bukan semata-mata mengejar sisi pragmatisnya. Kalau pragmatis nanti (perdaisnya) asal-asalan,” imbuh dia.

Istiana mengakui, Danais 2013 sudah termaktub dalam draft revisi Permenkue dengan kode rekening BA lainnya sebesar Rp523 miliar.

Namun, hingga kini persyaratan apa yang perlu diajukan untuk mencairkan dana tersebut belum diketahui. “Dana itu bisa keluar, asal persyaratan terpenuhi. Mekanisme diajukan oleh Pemda sesuai standar kebutuhan ke Pusat,” ucapnya.

Peliknya pencairan Danais tersebut dikritisi Dosen Jurusan Politik dan Pemerintahan UGM Miftah Adi Ikhsanto. Menurutnya, sejak disahkan UUK ada korupsi kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Seharusnya, sambung Achong sapaan akrab Miftah, DIY diberi sepenuhnya pengelolaan kewenangan keuangan seperti halnya UU Otonomi di Papua dan Nanggro Aceh Darussalam. “Kok pemerintah pusat melimpahkan kewenangan, tapi DIY tidak bisa mengelola keuangan sendiri,” tanya dia.

Koordinator Divisi Advokasi Anggaran untuk Pemenuhan Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob) Idea Jogja, Valentina Sri Wijiyati mengatakan, IDEA sejak awal memang menyoroti masalah penggunaan Danais sesuai hak dasar warga. “Advokasi anggaran soal tata kelola itu yang kami lakukan. Sayangnya, PMKnya belum keluar,” sesal Wiji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya