SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tanah Kas Desa (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, BANTUL-Sebagai kompensasi dari hilangnya tanah bengkok, UU Desa telah mengatur sumber pendapatan pamong yang berasal dari alokasi dana desa. Selain menerima gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK), para pamong masih akan mendapat tunjangan penghasilan.

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Bantul Heru Wismantara, total pendapatan yang mereka terima kemungkinan tidak akan sebesar pendapatan yang mereka dapat dari tanah bengkok.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

“Ibaratnya dahulu pendapatannya untuk pegawai golongan IVB sekarang turun menjadi pegawai golongan IIA,” ucapnya.

Kepala Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo mengaku keberatan dengan kebijakan menghapus tanah bengkok sebagai sumber pendapatan pamong desa. Mengingat kebutuhan pamong desa tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga namun juga biaya sosial.

“Yang paling berat bagi pamong desa itu memenuhi kebutuhan sosial kemasyarakatan. Kebutuhan tersebut misalnya sumbangan ke masyarakat yang punya hajat, iuran program kemasyarakatan untuk kelompok sampai dengan dusun dan desa,” ungkap Kepala Dusun Cangkring, Desa Sumber Agung, Kecamatan Jetis itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya