SOLOPOS.COM - Ilustrasi rambu parkir.(wikipedia).

Solopos.com, JOGJA — Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja mengkritik aturan kenaikan tarif parkir hingga lima kali lipat untuk tempat parkir yang dikelola pihak swasta pada Lebaran 2023. Aturan ini berpotensi melegalkan parkir nuthuk. Fenomena parkir nuthuk ini menjadi salah satu permasalahan yang kerap dikeluhkan wisatawan saat berada di Kota Jogja.

Dasar hukum kebijakan kenaikan tarif parkir hingga lima kali lipat itu adalah Pasal 29 ayat (2) Peraturan Wali Kota Jogja No. 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2/2019 tentang Perparkiran.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Data Dinas Perhubungan Jogja menyebut ada enam tempat parkir swasta yang dipersiapkannya saat libur Lebaran 2023. Enam tempat parkir tersebut meliputi Parkir Gembira Loka sisi barat dan timur, Parkir Parga, Parkir Suprapto di Hotel Cavinton, Parkir Margo Utomo I di utara Hotel Grand Zuri, Parkir Margo Utomo II di selatan Hotel Grand Zuri, dan Malioboro Mall.

“Yang diperbolehkan kan parkir swasta, yang dimaksud parkir swasta itu seperti apa, kalau di sirip-sirip Malioboro itu termasuk parkir swasta atau pemerintah,” jelas Anggota Forpi Jogja, Baharuddin Kamba, Senin (17/4/2023).

Kamba menyampaikan batasan untuk mengenali parkiran swasta dan yang dikelola pemerintah ini belum jelas.

“Padahal Pemkot juga sudah jelas dan tegas melarang parkir nuthuk, artinya kebijakan ini juga harus disosialisasikan dengan baik agar masyarakat tidak jadi korban,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kebijakan Tarif Parkir 5 Kali Lipat Berpotensi Melegalkan Parkir Nuthuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya