Jogja
Selasa, 18 April 2023 - 14:31 WIB

Aturan Tarif Parkir Boleh Naik 5 Kali Lipat Berpotensi Legalkan Parkir Nuthuk

Triyo Handoko  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rambu parkir.(wikipedia).

Solopos.com, JOGJA — Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja mengkritik aturan kenaikan tarif parkir hingga lima kali lipat untuk tempat parkir yang dikelola pihak swasta pada Lebaran 2023. Aturan ini berpotensi melegalkan parkir nuthuk. Fenomena parkir nuthuk ini menjadi salah satu permasalahan yang kerap dikeluhkan wisatawan saat berada di Kota Jogja.

Dasar hukum kebijakan kenaikan tarif parkir hingga lima kali lipat itu adalah Pasal 29 ayat (2) Peraturan Wali Kota Jogja No. 149/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2/2019 tentang Perparkiran.

Advertisement

Data Dinas Perhubungan Jogja menyebut ada enam tempat parkir swasta yang dipersiapkannya saat libur Lebaran 2023. Enam tempat parkir tersebut meliputi Parkir Gembira Loka sisi barat dan timur, Parkir Parga, Parkir Suprapto di Hotel Cavinton, Parkir Margo Utomo I di utara Hotel Grand Zuri, Parkir Margo Utomo II di selatan Hotel Grand Zuri, dan Malioboro Mall.

“Yang diperbolehkan kan parkir swasta, yang dimaksud parkir swasta itu seperti apa, kalau di sirip-sirip Malioboro itu termasuk parkir swasta atau pemerintah,” jelas Anggota Forpi Jogja, Baharuddin Kamba, Senin (17/4/2023).

Kamba menyampaikan batasan untuk mengenali parkiran swasta dan yang dikelola pemerintah ini belum jelas.

Advertisement

“Padahal Pemkot juga sudah jelas dan tegas melarang parkir nuthuk, artinya kebijakan ini juga harus disosialisasikan dengan baik agar masyarakat tidak jadi korban,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Kebijakan Tarif Parkir 5 Kali Lipat Berpotensi Melegalkan Parkir Nuthuk

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif