SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—BPK Perwakilan DIY menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) di wilayah DIY, Kamis (31/5). Kota Jogja dan Sleman dinilai Wajar Tanpa Pengecualian, sedangkan Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul Wajar Dengan Pengecualian.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

LHP dan LKPD diserahkan kepada masing-masing Ketua DPRD Kota/Kabupaten di DIY.

“Ini untuk memenuhi UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” kata Kepala BPKP DIY, Sunarto di Auditorium Daerah, Wirobrajan.

Menurut Sunarto, laporan yang diserahkan terdiri dari LHP atas laporan keuangan tahun anggaran 2011, LHP atas kepatuhan, dan LHP atas sistem pengendalian intern. “Setelah penyerahan LHP, kami berharap Kota/Kabupaten segera menyusun rencana aksi berupa perbaikan administrasi dan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” lanjutnya.

Walikota Jogja Haryadi Suyuti menyampaikan, catatan dalam LHP Kota Jogja yakni terkait paragraf penjelasan tentang aset Terminal Giwangan yang saat ini dalam proses hukum. Laporan keuangan tersebut menuntut Pemkot untuk bisa mempertahankan dan meningkatkan standar laporan tahun berikutnya.

“Jogja sudah tiga kali berturut-turut memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian, ini menjadi tantangan untuk segera memperbaiki catatan terkait aset Terminal Giwangan,” katanya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya