SOLOPOS.COM - Ilustrasi auditing (www.praxity.com)

Audit penggunaan dana desa 2015 di Gunungkidul terkendala. Selain jumlah personel Inspektorat Daerah yang terbatas, audit juga terkendala aturan.

 

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

 

Harianjogja.com, WONOSARI — Pemeriksaan penggunaan dana desa 2015 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Gunungkidul tidak bisa menyentuh 144 desa di wilayah tersebut.

Selain jumlah personel yang terbatas, audit juga terkendala adanya aturan bahwa setiap tahunnya inspektorat hanya bisa melakukan pemeriksaan maksimal 100 objek.

“Kami jelas tidak bisa menyasar ke seluruh desa. namun kami telah menyiapkan strategi agar pemantauan tetap bisa dilakukan,” ujar Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul Sujarwo, Selasa (26/1/2016).

Menurut dia, desa yang belum tersentuh audit, pemeriksaan dilakukan dengan melihat kas opname pembukuan keuangan di desa yang bersangkutan. Sujarwo mengakui, metode ini memang tidak bisa menyentuh secara detail keuangan di desa, namun harapannya langkah ini bisa memperlihatkan transparansi keuangan yang ada.

Selain penerapan model kas opname, audit keuangan desa akan dilakukan secara bergantian. Bagi 54 desa yang diperiksa di tahun ini, inspektorat tidak akan melakukan pemeriksaan di tahun depan dan hanya akan dilihat dari kas opname yang dimiliki.

“Saling bergantian. Tahun ini yang masih dilihat dari kas opname, maka akan diperiksa secara detail di tahun depan. Konsep itu akan terus digunakan, guna menyiasati aturan yang ada,” sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya