Jogja
Rabu, 11 Desember 2013 - 19:49 WIB

Awas, Bantuan PNPM Berpotensi Disalahgunakan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kejaksaan Negeri Wates Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bantuan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) dan badan keswadayaan masyarakat (BKM) sangat berpotensi disalahgunakan karena minimnya pengawasan dari pemerintah.

“Dana ini sangat banyak dan mudah disalahgunakan. Pengawasan tidak begitu ketat. Persetuan pencairan anggaran hanya membutuhkan persejutuan pengawas yang tidak selalu intensif melakukan pengawasan,” kata Kasi Intel Kejari Wates Aris Muda Darmata, Rabu (11/12/2013).

Advertisement

Ia mengatakan salah satu contoh kasus korupsi pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) kejar paket B dan buta aksara di Desa Panjatan dengan terpidana Kasiri yang telah inkrah di Pengadilan Tinggi Jogja.

Kasiri merupakan ketua PKBM Bakti Mulya Panjatan. Kasus penyalahgunaan anggaran PKBM ini merugikan negara Rp82,7 juta.

“Pelaksanaan program PKBM tidak melibatkan bendahara. Saat membuat laporan, ada selisih anggaran antara pengeluaran dan penggunaan. Hal ini menjadi temuan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan],” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Kuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY saat dalam penyidikan Polres Kulonprogo, kerugian negara Rp110 juta.

Tetapi dalam persidangan, terpidana Kasiri mampu menunjukan kuitansi-kuitansi pengeluaran diluar audit BPKP sehingga kerugian keuangan negara Rp82,7 juta.

Lebih lanjut ia mengatakan Kasiri dituntut Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement

Pihakya menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dengan denda Rp10 juta (subsider empat bulan penjara) dan uang pengganti Rp30 juta (subsider satu bulan penjara). Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menvonis satu tahun tiga bulan penjara dengan dengan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

“Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta setelah JPU [Jaksa Penuntut Umum] mengajukan banding,” kata Arif.

Ia mengatakan kasus penggunaan bantuan PKBM ini sangat mudah disalahgunakan penggunaannya. Pengurus PKBM tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis operasional.

“Modus penyalahgunaan PKBM yakni menggelumbungkan jumlah anggaran yang digunakan, padahal dalam kenyataannya tidak kegiatan itu hanya dilakukan sekali bahkan tidak dilaksanakan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif