Jogja
Jumat, 21 Februari 2014 - 13:36 WIB

Awas, Beri Uang ada Pengemis di Jogja Bisa Didenda Rp1 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Daerah DIY diminta untuk dapat menciptakan solusi permanen berupa perkerjaan bagi gelandangan dan pengemis, tak sekadar menertibkan dengan peraturan daerah (perda).

“Solusi yang dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan magang bekerja di tempat yang selama ini menjadi mitra ketenagakerjaan pemda,” ujar Ketua Fraksi PKS Arif Budiono.

Advertisement

Raperda itu akhirnya disahkan pada Kamis (20/2/2014) bersama dengan Raperda Penjaminan Mutu Pangan dan Retribusi Jasa Umum di DPRD DIY setelah tertunda akibat gangguan abu Gunung Kelud pada Jumat (14/2/2014).

Solusi lainnya, diharapkan gepeng juga dapat mengakses jaminan kesehatan dan jaminan-jaminan yang lainnya serta sarana prasarana yang memadai dalam menampung dan membinanya dalam bentuk crisis center.

Belajar dari Malaysia, di negara itu tidak ada lagi gepeng karena terdapat badan khusus yang menanganinya, yakni badan pengangkat harkat dan martabat.

Advertisement

“Fraksi PKS berharap Pemerintah Daerah juga mampu menciptakan solusi yang permanen, karena di satu sisi mungkin mereka menjadi bagian masyarakat marjinal yang belum mendapat imbas pembangunan,” jelasnya.

Ia juga mencatat agar penegakan Perda ini menggunakan pendekatan yang manusiawi, jangan sampai mengabaikan Hak Asasi Manusia. Dengan pendekatan Camp Asessment diharapkan gepeng mampu dibina dan diarahkan serta diberikan edukasi yang cukup agar kembali menjalani kehidupan yang normal.

Dalam perda itu juga diatur pelarangan memberi uang kepada pengemis di tempat umum. Denda maksimal Rp1 juta dapat diberikan kepada mereka yang tertangkap tangan memberikan saat dilaksanakan razia.

Advertisement

Ketentuan pelarangan memberi uang pada pengemis itu diatur dalam pasal 22. Tidak hanya secara perorangan yang dilarang, melainkan kelembagaan.

Dalam pasal itu disebutkan, Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif