SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Harianjogja.com, BANTUL-Dana miliaran rupiah yanga akan dikucurkan ke desa sesuai amanah UU Desa yang baru disahkan, dinilai rawan disalahgunakan. Pemerintah desa di Bantul diminta tidak membelanjakan sebagian besar dana desa hanya untuk belanja pegawai atau pamong desa.

Sekda Bantul Riyantono menyatakan, dana desa tersebut rawan disalahgunakan bila tidak ada pengawasan sejak awal. Ia berkaca pada pengalaman Alokasi Dana Desa (ADD) di Bantul yang belakangan banyak bermasalah sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

“ADD saja sempat bermasalah,” kata Toni sapaan akrab Riyantono, baru-baru ini.

Selain itu, belum maksimalnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa juga dapat memicu penyalahgunaan anggaran alias tidak sesuai aturan. Padahal penggunaan dana tersebut dipastikan bakal diaudit oleh lembaga terkait untuk melihat pertanggungjawabannya.

Ia menyarankan segera ada pemantauan dari Inspektorat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran tersebut. Kemampuan perangkat desa untuk menggunakan anggaran juga harus disiapkan sebelum dana tersebut dikucurkan.

Hingga kini, lanjutnya, belum ada aturan turunan dari UU anyar itu sebagai dasar pencairan anggaran. Namun yang ia tahu, dana desa yang akan digelontorkan ke Bantul mencapai miliaran rupiah. “Berapa pastinya belum tahu yang jelas miliaran,” tuturnya.

Selain pengawasan, Toni meminta perangkat desa lebih bijak menggunakan dana tersebut. Jangan sampai banyak digunakan untuk belanja pegawai ketimbang belanja untuk pembangunan masyarakat.

Dana itu menurutnya dapat digunakan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan di desa lewat Program One Village One Product (OVOP) yang kini tengah digalakkan Pemkab Bantul.

“Kami kan ada Program OVOP itu, seharusnya bisa didukung dengan dana desa,” ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Bantul yang membidangi masalah desa, Agus Effendi menyatakan, untuk mengantisipasi penyelewengan anggaran, bimbingan teknis dibutuhkan perangkat desa.

“Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Inspektorat perlu melakukan bimbingan teknis masalah perencanaan, realisasi dan pertanggungjawabannya. Sehingga perangkat desa mampu menyerap dana tersebut sekaligus mempertanggungjawabkannya,” terang Agus Effendi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya