Jogja
Senin, 16 Juli 2012 - 18:30 WIB

Awas, Kejam Pada Binatang Bisa Dipenjara

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi topeng monyet (iwok.blogspot.com)

ilustrasi topeng monyet (iwok.blogspot.com)

JOGJA–Kekejaman terhadap satwa masih kerap kali terjadi di Indonesia. Bentuk kekejaman ini dapat dilihat pada hiburan pertunjukan topeng monyet, adu anjing dan sabung ayam.

Advertisement

Hal ini mengemuka dalam Workshop dan Perumusan Resolusi Stop Kekerasan Terhadap Satwa dengan Pasal 302 KUHP di Pendapa Candra Kirana Hotel Brongto, Senin (16/7). Workshop ini diikuti Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Animal Friend Jogja dan Bali Animal Welfare Asosication, akademisi dan kepolisian.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Eddy O.S menegaskan, sabung ayam, adu kerbau dan adu anjing merupakan kasus yang aktual saat ini. Adapun berdasarkan pendataan Animal Friend Jogja, adu anjing ini bahkan sudah dilakukan beberapa kali secara turnamen di Turi Sleman dan menjadi acuan turnamen serupa di Bali.

”Itu dapat dijerat karena menyakiti binatang tidak dengan maksud yang patut,” katanya.

Advertisement

Namun menurutnya, di beberapa daerah di Indonesia kegiatan adu binatang merupakan bagian dari upacara adat sehingga tidak dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP.

Sedangkan pada kasus topeng monyet, Benvika, Koordinator Satwa LiarJAAN melihat perubahan fenomena hewan primata itu dieksploitasi untuk mencari rejeki pada 2005. Terakhir pada 2009, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat baik dalam bentuk email atau pesan singkat, bahwa setiap harin ada 15-20 topeng monyet beredar di jalanan Jakarta. (ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif