Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Cangkringan menangkap seorang remaja yang gemar mencuri burung. Tersangka bernama Krisna Sanjaya, 19, warga Dusun Cancangan, Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan, ditangkap Selasa (25/11/2014), seusai mencuri burung di dua tempat berbeda.
Kapolsek Cangkringan AKP Rubiyanto menjelaskan, tersangka mencuri lima ekor burung milik dua orang. Pencurian pertama dilakukan Krisna pada Rabu (5/11/2014) di rumah Jupriyono, 40, di Dusun Gondang, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan. Di rumah Jupriyono, Krisna mengambil dua ekor burung jalak suren.
Pada Jumat (14/11/2014), Krisna kembali mencuri tiga ekor burung kenari milik Hariyadi, 37, di Dusun Gondang. “Total ada lima ekor burung yang dicuri di dua lokasi. Pencurian dilakukan malam hari saat korban tidur,” ujar Rubiyanto, Rabu (26/11/2014).
Menurut Rubiyanto, korban meletakkan burung di luar rumah karena sebelumnya tak pernah terjadi kasus pencurian. Meski menjadi korban pencurian burung tapi kedua korban tidak langsung melapor secara resmi ke Mapolsek Cangkringan.
Dalam perkembangannya, salah satu korban yakni Jupriyono mendapatkan informasi dari seorang rekannya bahwa burung miliknya berada di rumah Krisna.
Saat itulah korban kemudian melapor ke Mapolsek Cangkringan dan petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Pengakuan tersangka, kelima burung tersebut belum akan dijual, melainkan akan dipelihara terlebih dulu. Saat ini kelima burung senilai Rp2 juta itu diamankan di Mapolsek Cangkringan sebagai barang bukti.
“Tersangka kebetulan bekerja serabutan dan sudah tidak sekolah,” ungkap Kapolsek.