Jogja
Rabu, 31 Mei 2023 - 16:48 WIB

Awas! Punya Indekos di Jogja Tak Kantongi Izin Bisa Kena Denda dan Pidana

Triyo Handoko  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat indekos. (Solopos/Dok)

Solopos.com, JOGJA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menggelar razia indekos di wilayahnya yang tidak memiliki izin operasi usaha persewaan kamar. Dalam razia itu, Satpol PP mendapati dua indekos di Jogja tak memiliki izin sehingga pemiliknya pun diperkarakan ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Dalam keterangan tertulisnya, PN Jogja menyebut terdakwa pelanggaran izin tersebut berinisial MCN dan BH. MC memiliki usaha indekos dengan 17 kamar, sedangkan BH memiliki 54 kamar. MCN didakwa melanggar Perda Kota Jogja No. 01/2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Sedangkan BH melanggar Perda Kota Jogja No. 08/2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Advertisement

Dua pelanggaran perizinan pondokan untuk indekos tersebut diungkap Satpol PP Kota Jogja. “Benar keduanya sudah kami bawa ke ranah tindak pidana ringan (tipiring) ke PN Jogja. Sudah ada putusan pengadilan juga keduanya terbukti melanggar perizinan yang ada,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Jogja, Octo Noor Arafat, Rabu (31/5/2023).

Octo menjelaskan hukuman bagi MCN adalah pidana denda Rp200.000 subsider tiga hari kurungan penjara. “Sedangkan terdakwa BH dihukum pidana denda Rp1,5 juta subsider tiga hari kurungan penjara,” jelasnya.

Pengusaha indekos di Jogja, jelas Octo, wajib memiliki izin PBG atas bangunannya dan izin pondokan sesuai peraturan yang ada. “Bagi yang tidak memiliki izin kami minta untuk segera mengurus izin, jika tidak kami yang akan menertibkannya,” tegasnya.

Advertisement

Sidang tipiring dua terdakwa tersebut dilakukan pada Senin (29/5/2023) lalu. “Sesuai peraturan yang ada bagi yang melanggar perizinan maka disidang di pengadilan,” tegas Octo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif