SOLOPOS.COM - Ilustrasi media sosial (www.bacsense.com)

Inspektorat siap awasi aktivitas ASN di media sosial.

Harianjogja.com, JOGJA–Inspektorat Kota Jogja siap mengawasi aktivitas aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) di media sosial (medsos) terkait penyelenggaraan Pilkada di sejumlah daerah di Indonesia.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

“Sudah kami tekankan bahwa PNS harus netral dan profesional,” kata Inspektur Kota Jogja, Wahyu Widayat, Selasa (9/1/2017).

Pernyataan Wahyu ini menanggapi surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur. Dalam edaran tersebut Menpan RB melarang ASN menggugah, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto dan visi misi calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Wahyu menyatakan ASN dilarang ikut terlibat kampanye calon kepala daerah. Pihaknya mewanti-wanti adanya hukuman disiplin bagi ASN yang kedapatan tidak netral. “Nanti akan kami pantau [aktivitas ASN Pemkot di media sosial],” ujar Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya