SOLOPOS.COM - Seorang anggota Babinkamtibmas Polsek Mojolaban Sukoharjo memasang striker di rumah penduduk, Selasa (3/10/2017). (Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Polda DIY akan menggelar pengarahan langsung pada bhainkamtibmas dan kepala des
Harianjogja.com, SLEMAN-Menanggapi kesepakatan yang diteken oleh Polri dan kementerian mengenai pengawasan Dana Desa, Polda DIY akan menggelar pengarahan langsung pada Bhabibkamtibmas dan kepala desa. Konsep teknis implementasinya untuk di wilayah DIY juga saat ini sedang disusun.

Kabag Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan jika Polda DIY telah melaksanakan rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait dengan adanya kesepakatan pengawasan penggunaan Dana Desa tersebut.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Sedianya masih akan dilakukan pertemuan serupa untuk mematangkan teknis implementasinya. Harapannya, konsep teknis yang lebih mendetail akan memudahkan Bhabinkamtibmas masing-masing untuk melakukan penerapannya.

“Masih cari waktu untuk arahan ke Bhabinkamtibmas sama kepala desa,” katanya, Jumat (3/11.2017).

Dengan demikian, nantinya akan ada arahan langsung kepada perangkat yang langsung bersentuhan dengan penggunaan dana tersebut. AKBP Yuliyanto mengatakan pengarahan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat meski belum bisa dipastikan jadwalnya.

Dalam kunjungannya ke Sleman pekan lalu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Eko Putro Sandjojo mengatakan jika inti dari kesepakatan tersebut ialah jajaran kepolisian ikut membantu mengawasi pengelolaan Dana Desa agar lebih efisien dan efektif.

Selain itu, unit kerja polisi juga bisa mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dalam penyerapan dana ini.

“Bhabinkamtibmas diminta mengawasi dan mengajak partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat ini dinilai lebih mudah dilakukan salah satunya melalui bhabibkamtibmas di wilayahnya masing-masing.

Meski demikian, ia menegaskan jika kepala desa tidak perlu takut akan adanya potensi kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Berdasarkan hasil koordinasi dengan kapolri, Eko menyatakan jika anggota polisi yang ikut dalam penyelewenangan Dana Desa dipastikan akan dipidanakan umum. Sedangkan atasan dari anggota yang bersangkutan juga akan dicopot dari jabatannya.

Dikatakan pula jika keterlibatasan dan pengawasan masyarakat merupakan hal esensial dalam penggunan anggaran ini. Setiap perencanaan harus diinformasikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa kemudian dijabarkan di baliho yang dipasang di kantor desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya